Perusahaan Nunggak Pesangon? Ini Syarat Pekerja Bisa Ajukan PKPU (Perma 2/2019) | AwamHukum.id
ARTIKEL EDUKASI #HakPekerja #PesangonPHK #PKPU

Perusahaan Nunggak Pesangon? Ini Syarat Pekerja Bisa Ajukan PKPU (Perma 2/2019)

Tim Hukum Ketenagakerjaan
Diperbarui: 18 April 2026
Estimasi baca: 7 menit
Ilustrasi Pekerja Menuntut Hak Pesangon dan Gaji

Halo Sobat Pekerja! Pernah nggak ngerasain momen saat perusahaan mulai goyah, gajian telat berbulan-bulan, atau tiba-tiba kena PHK massal tapi pesangonnya cuma dijanjikan lewat omongan manis HRD?

Sebagai pekerja yang menuntut hak keringat sendiri, wajar kalau kita merasa marah dan ingin mengambil tindakan tegas. Salah satu “senjata pamungkas” yang sering didengar oleh serikat pekerja adalah mempailitkan perusahaan lewat jalur PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) di Pengadilan Niaga.

Tapi tunggu dulu! Banyak pekerja yang terburu-buru mengajukan gugatan PKPU ke Pengadilan Niaga, eh malah berujung ditolak mentah-mentah (dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard / NO) oleh Hakim karena tidak paham hukum acaranya. Kenapa bisa begitu?

Jawabannya ada pada “aturan main” yang menjembatani hukum kepailitan dan hukum ketenagakerjaan, yaitu Perma No. 2 Tahun 2019. Mari kita bedah bareng-bareng pakai bahasa warung kopi, biar gugatanmu nggak salah alamat!

Tunggu Dulu! Syarat Mutlak: Kamu Nggak Bisa Maju Sendirian

Kesalahan paling fatal yang sering dilakukan pekerja adalah maju ke pengadilan Niaga sendirian. Perlu dicatat, UU Kepailitan (UU No. 37 Tahun 2004 Pasal 2) punya syarat mutlak yang tidak bisa ditawar:

Sebuah perusahaan HANYA bisa diajukan PKPU/Pailit jika mereka memiliki minimal 2 (Dua) Kreditor (pihak yang diutangi).

Artinya, jika kamu mau mempailitkan perusahaan karena gajimu nunggak, kamu harus “patungan” mencari teman pekerja lain yang gajinya juga nunggak, ATAU menggandeng pihak lain (misalnya vendor supplier kardus yang tagihannya belum dibayar oleh perusahaan). Kalau kamu maju seorang diri, gugatanmu 100% akan ditolak hakim!

Mengapa Tuntutan Pesangon Harus Lewat PHI Dulu?

Biar gampang paham, kita pakai analogi sederhana. Pengadilan Niaga (tempat ngurus PKPU dan Pailit) itu ibarat kasir supermarket. Mereka cuma mau ngurusin utang yang “angkanya sudah pasti dan nggak perlu dihitung-hitung lagi” (syarat pembuktian sederhana).

Nah, masalahnya, uang Pesangon PHK itu rumit banget. Hitungannya beda-beda tergantung variabelnya: berapa lama kamu kerja, apa alasan kamu di-PHK (perusahaan rugi, efisiensi, atau pelanggaran berat?), apakah ada sisa cuti, dan lain-lain. Pengadilan Niaga nggak mau ngitungin hal-hal rumit seperti ini.

Oleh karena itu, tugas “menghitung dan memastikan angka” itu dilempar dulu ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). PHI bertindak sebagai kalkulator negara. Tanpa adanya Putusan PHI yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) yang menyatakan: “Perusahaan X sah berutang pesangon kepada Pekerja Y sebesar Rp 50 Juta,” maka tagihan pesangonmu dianggap belum sah secara hukum untuk dijadikan dasar gugatan PKPU.

“Tiket VIP” Langsung PKPU Tanpa Sidang PHI

“Waduh, berarti saya harus sidang berbulan-bulan di PHI dulu dong baru bisa ngajuin PKPU?”

Nggak selamanya begitu! Sesuai Perma No. 2 Tahun 2019, Mahkamah Agung memberikan jalan pintas (bypass) atau “Tiket VIP” buat pekerja untuk langsung menggugat ke Pengadilan Niaga TANPA harus sidang pembuktian di PHI terlebih dahulu.

Syaratnya, kamu harus punya salah satu dari dua dokumen sakti ini:

  • 1. Perjanjian Bersama (PB) yang DIDAFTARKAN di PHI

    Jika kamu dan HRD sudah negosiasi dan sepakat hitam di atas putih tentang nominal pesangon (Bipartit). TAPI AWAS! Kertas kesepakatan itu belum cukup. Kamu harus membawa kertas damai itu ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setempat untuk dicatatkan. Jika PB ini sudah mendapat Akta Bukti Pendaftaran dari PHI, barulah angkanya dianggap pasti, berkekuatan eksekutorial, dan bisa langsung dipakai buat modal “peluru” PKPU.

  • 2. Surat Pengakuan Utang Resmi

    Jika perusahaan pernah mengeluarkan surat resmi (bermaterai, dengan kop surat dan tanda tangan direktur/pihak berwenang) yang secara sadar mengakui bahwa mereka punya tunggakan utang pesangon/gaji sebesar “Rp X” kepada kamu, maka dokumen ini dianggap sah memenuhi syarat pembuktian sederhana di Pengadilan Niaga.

Mitos Hukum: “Gaji Nunggak Bisa Langsung Di-PKPU-kan”

Selain pesangon, masalah lain yang sering terjadi adalah Gaji Bulanan yang Nunggak.

Banyak yang bilang: “Kan kalau gaji bulanan itu nominalnya udah pasti, ada di slip gaji. Nggak perlu repot dihitung lagi sama PHI dong? Bisa langsung PKPU kan?”

Logikanya memang begitu, TAPI hukum kepailitan punya syarat mutlak: Pembuktiannya Harus Sederhana. Gaji yang nunggak BISA dijadikan dasar PKPU langsung HANYA JIKA pihak perusahaan tidak membantah tunggakan tersebut di ruang sidang.

Skenario Bantahan Perusahaan

Bayangkan kamu menggugat PKPU pakai alasan gaji 3 bulan nunggak. Tiba-tiba di ruang sidang Pengadilan Niaga, pengacara perusahaan membantah:

“Yang Mulia, kami tidak bayar gajinya karena pekerja ini mangkir kerja sebulan penuh! Lagipula dia memecahkan aset pabrik seharga 15 juta, jadi gajinya kami potong sebagai ganti rugi!”

Kalau perusahaan ngasih bantahan (perselisihan hak) yang rumit kayak gini, Hakim Pengadilan Niaga nggak mau repot memeriksa siapa yang benar soal insiden mesin rusak. Hakim pasti akan menolak gugatan PKPU-mu dan menyuruh kamu menyelesaikan “drama” sengketa ketenagakerjaan itu ke PHI terlebih dahulu.


Kesimpulan dan Langkah Taktis Pekerja

Supaya perjuanganmu menuntut hak tidak sia-sia, ingatlah ringkasan alur hukum yang benar ini:

Perselisihan Bikin Perjanjian Bersama + Daftarkan ke PHI Gugat PKPU (Pengadilan Niaga) Minimal 2 Orang

Saran Taktis: Jangan cuma percaya janji lisan HRD. Mulai sekarang, dokumentasikan segala bentuk komunikasi terkait janji pembayaran. Mintalah konfirmasi via email kantor atau surat resmi bermaterai. Dan ingat, kamu harus solid dan bersatu dengan rekan kerja lain (minimal 2 orang kreditor) agar gugatan PKPU-mu memenuhi syarat mutlak Undang-Undang Kepailitan!

Disclaimer: Artikel ini merupakan penyederhanaan edukasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2019, UU Kepailitan No. 37/2004, dan UU Ketenagakerjaan. Proses pengajuan gugatan PKPU ke Pengadilan Niaga memiliki prosedur teknis yang sangat kompleks, rawan cacat formil, dan berisiko tinggi. Sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan Kuasa Hukum Ketenagakerjaan (Advokat/Kurator) atau Serikat Pekerja resmi sebelum mendaftarkan perkara.
Bagikan ke rekan kerjamu:
Konsultasi Sengketa Ketenagakerjaan

Hak Pesangon Anda Menggantung?

Jangan biarkan hak keringat Anda hilang begitu saja. Konsultasikan draf Perjanjian Bersama (Bipartit) atau rencana pengajuan PKPU perusahaan Anda bersama pengacara spesialis ketenagakerjaan kami secara aman dan rahasia.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *