Dikasih Surat Peringatan (SP 1, 2, 3) Beruntun dalam Sebulan, Sahkah?
Halo Sobat Awam Hukum! Kalau atasan atau HRD sudah memanggilmu dan menyodorkan selembar kertas bertuliskan “Surat Peringatan” (SP), itu tandanya posisi kerjamu sedang terancam.
Tapi, sering kali ada kejadian yang bikin karyawan geleng-geleng kepala. Misalnya, Budi ketahuan telat masuk kantor 3 hari berturut-turut. Di hari pertama telat, HRD kasih SP-1. Hari kedua telat lagi, langsung dikasih SP-2. Hari ketiga telat lagi, HRD langsung sodorkan SP-3 sekaligus Surat Pemecatan (PHK)! Semuanya terjadi hanya dalam waktu satu minggu!
Atau yang lebih parah, perusahaan langsung melompati prosedur dan memberikan SP-3 (SP Terakhir) atas satu kesalahan yang dianggap fatal, padahal si karyawan belum pernah dikasih SP-1.
Pertanyaannya: Apakah HRD boleh memberikan SP secara beruntun dalam waktu singkat? Dan bolehkah perusahaan mem-PHK karyawan hanya bermodal SP dadakan tersebut? Yuk, kita bedah aturan main SP menurut hukum ketenagakerjaan!
1. Aturan Baku: Masing-masing SP Berlaku 6 Bulan!
Pemberian Surat Peringatan tidak boleh suka-suka hati bos. Ini diatur sangat rigid dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 (Pasal 52), sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.
Hukum mengatur bahwa SP harus diberikan secara Berurutan (SP Pertama, SP Kedua, dan SP Ketiga).
Dan yang paling penting: Masing-masing Surat Peringatan memiliki masa berlaku selama 6 (enam) bulan!
Bagaimana Cara Mainnya?
- Jika kamu melakukan pelanggaran (misal bolos kerja), HRD memberikanmu SP-1.
- Tujuan SP adalah untuk “Pembinaan”. Artinya, perusahaan memberimu waktu 6 bulan untuk memperbaiki diri.
- Jika dalam masa 6 bulan itu kamu melakukan pelanggaran LAGI, barulah HRD boleh mengeluarkan SP-2 (yang juga berlaku 6 bulan).
- Jika kamu kembali bandel dalam masa berlaku SP-2, baru keluar SP-3. Dan jika di masa SP-3 kamu masih melanggar, barulah kamu bisa di-PHK!
TAPI, jika setelah mendapat SP-1 kamu berkelakuan baik selama 6 bulan penuh (SP-nya kedaluwarsa), lalu di bulan ke-7 kamu melakukan pelanggaran lagi, maka HRD TIDAK BOLEH memberimu SP-2! HRD harus mengulanginya dari SP-1 lagi.
2. Boleh Nggak Dikasih SP 1, 2, 3 Sekaligus dalam Sebulan?
Jika kesalahanmu adalah “pelanggaran yang sama” (misalnya telat masuk kantor), maka memberikan SP-1, SP-2, dan SP-3 secara beruntun dalam waktu seminggu atau sebulan adalah TINDAKAN CACAT HUKUM!
Mengapa Cacat Hukum?
Karena esensi dari SP adalah “Waktu Pembinaan”. Jika HRD menghujanimu dengan SP beruntun tanpa memberi jeda waktu evaluasi kinerja, itu membuktikan bahwa perusahaan TIDAK PUNYA NIAT MEMBINA, melainkan cuma CARI-CARI ALASAN UNTUK MEMECATMU SECARA MURAH!
Jika kamu di-PHK dengan cara SP beruntun yang tidak masuk akal ini, kamu bisa menolak tanda tangan surat PHK, lalu menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Hakim akan menyatakan PHK tersebut batal karena prosedurnya cacat, dan perusahaan akan dituntut membayar pesangon penuh!
3. Pengecualian: Kapan Perusahaan Boleh Langsung SP-3 atau Langsung Pecat?
Sobat Awam Hukum, perhatikan baik-baik. Ada satu kondisi di mana perusahaan BOLEH MELOMPATI URUTAN (misal langsung kasih SP-3 tanpa ada SP-1, atau langsung memecat tanpa SP sama sekali).
Hal ini BISA dilakukan JIKA DAN HANYA JIKA telah diatur secara eksplisit dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Biasanya, loncatan SP ini hanya diizinkan untuk pelanggaran yang sifatnya SANGAT BERAT / MENDESAK.
Contoh Pelanggaran Berat:
- Ketahuan mencuri uang perusahaan atau menggelapkan barang.
- Mabuk atau memakai narkoba di lingkungan kantor.
- Melakukan pelecehan seksual terhadap rekan kerja.
- Membocorkan rahasia perusahaan kepada kompetitor.
- Memukul/menganiaya atasan atau rekan kerja.
Untuk kesalahan-kesalahan fatal di atas, perusahaan tidak perlu melakukan pembinaan dengan SP-1. Hari itu juga, perusahaan berhak langsung menjatuhkan PHK dengan alasan Pelanggaran Bersifat Mendesak!
Kesimpulan
Pemberian Surat Peringatan (SP) dirancang oleh undang-undang sebagai alat edukasi dan pembinaan, bukan sebagai senjata pemusnah massal untuk memecat karyawan tanpa alasan.
Setiap SP-1, SP-2, dan SP-3 memiliki napas masa berlaku selama 6 (enam) bulan. Jika HRD perusahaanmu memberikan SP-1, 2, 3 secara beruntun (kumulatif) hanya dalam hitungan hari/minggu atas kesalahan sepele, tolaklah surat tersebut! Laporkan ke Disnaker karena tindakan tersebut cacat prosedur. Jadilah pekerja yang cerdas dan pahami hak pembinaanmu!
Disclaimer: Artikel ini didasarkan pada PP No. 35 Tahun 2021. Kekuatan spesifik dari klasifikasi pelanggaran (mana yang ringan, sedang, dan berat) sangat bergantung pada buku Peraturan Perusahaan (PP) atau PKB yang telah disahkan oleh Disnaker di masing-masing perusahaan.
Diancam PHK Lewat SP Sepihak?
Jangan langsung tanda tangan jika prosedur SP Anda cacat hukum. Hubungi Tim Pengacara Ketenagakerjaan kami untuk menolak PHK secara resmi dan menuntut kompensasi pesangon yang menjadi hak Anda.