Kontrak PKWT Diperpanjang Terus-Menerus, Kapan Bisa Jadi Karyawan Tetap?
Halo Sobat Awam Hukum! Punya status kerja yang aman sampai masa pensiun pasti jadi dambaan setiap orang. Tapi realitasnya di lapangan, banyak sekali pekerja yang nasibnya “digantung” bertahun-tahun.
Masuk tahun pertama, tanda tangan kontrak (PKWT). Masuk tahun kedua, dikasih kertas perpanjangan kontrak lagi. Tahun ketiga, dikontrak lagi. Sampai-sampai ada yang sudah mengabdi selama 7 tahun di satu perusahaan, tapi statusnya masih saja Karyawan Kontrak!
Di lubuk hati pasti bertanya-tanya: “Bos ini maunya apa sih? Sampai kapan saya harus deg-degan takut nggak diperpanjang kontraknya tiap akhir tahun? Emang ada batasan maksimal berapa kali kontrak sih di mata hukum?”
Sobat, jangan mau dipermainkan oleh HRD yang pura-pura lupa aturan. Negara punya batas waktu tegas (limit) kapan seorang karyawan kontrak HARUS diangkat jadi Karyawan Tetap (PKWTT). Mari kita hitung akumulasi batas waktu kontrak berdasarkan aturan terbaru!
1. Aturan Lama (UU 13/2003) vs Aturan Baru (UU Cipta Kerja)
Jika kamu membaca artikel hukum di Google, kamu harus hati-hati karena aturannya sudah berganti 180 derajat!
Di Aturan LAMA (Dulu):
Batasnya agak ribet. Kontrak maksimal 2 tahun, boleh diperpanjang 1 tahun, lalu harus ada masa “jeda/istirahat” 30 hari, baru boleh diperbarui 2 tahun lagi.
Di Aturan BARU (Sekarang):
Berdasarkan PP 35/2021 Pasal 8 (Turunan UU Cipta Kerja), sistemnya dibikin jauh lebih simple: PKWT yang didasarkan atas Jangka Waktu, “Dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun.”
2. Cara Menghitung Batas Maksimal 5 Tahun
Bagaimana maksud “Paling lama 5 tahun” itu?
Artinya, perusahaan bebas mengotak-atik sistem kontrakmu dalam rentang waktu 5 tahun tersebut. Boleh diperpanjang berkali-kali tanpa harus ada masa jeda (istirahat 30 hari).
Contoh Skenario yang Boleh:
- Dikontrak langsung 5 tahun.
- Dikontrak 1 tahun, diperpanjang lagi 2 tahun, diperpanjang lagi 2 tahun (Total 5 tahun).
- Dikontrak 6 bulan, diperpanjang terus menerus tiap 6 bulan sampai total mencapai 60 bulan (5 Tahun).
TAPI INGAT! Begitu akumulasi seluruh masa kerjamu menyentuh angka 5 tahun (Mentok The Limit), maka itu adalah HARI TERAKHIR perusahaan bisa memberimu kertas kontrak PKWT!
3. Jika Lewat 5 Tahun Masih Dikontrak, Apa yang Terjadi?
Ini adalah rahasia manis (sweet spot) hukum ketenagakerjaan bagi karyawan!
Misalnya, kamu sudah kerja dari kontrak demi kontrak yang ditotal sudah mencapai 5 tahun. Di tahun ke-6, HRD kembali memanggilmu dan menyodorkan kertas “Perpanjangan Kontrak ke-6”.
Tanda Tangani Saja!
Jika ini terjadi, kamu nggak perlu marah atau berontak. Kenapa? Karena menurut Pasal 59 UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja, PKWT yang melampaui ketentuan jangka waktu maksimal, maka demi hukum (secara otomatis) statusnya BERUBAH MENJADI PKWTT (KARYAWAN TETAP) sejak detik itu juga!
Jadi, meskipun di kertas yang kamu tanda tangani tulisannya “Karyawan Kontrak”, namun di mata Disnaker dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), status legalmu sudah naik kasta menjadi Pegawai Tetap. Jika besoknya kamu di-PHK sepihak, perusahaan wajib memberikanmu PESANGON 100% layaknya karyawan tetap, bukan lagi sekadar uang kompensasi kontrak!
4. PKWT Tidak Boleh untuk Pekerjaan “Inti” (Core Business)
Sobat Awam Hukum, selain batasan waktu 5 tahun, ada satu lagi syarat hukum yang sering dilanggar perusahaan.
PKWT (Kontrak) itu TIDAK BOLEH digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya TETAP dan menjadi urat nadi perusahaan (core business). PKWT hanya boleh digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, musiman, produk baru, atau sekali selesai.
Contoh Pelanggaran Cacat Hukum:
Kamu kerja sebagai Teller Bank, Customer Service, atau Accounting perusahaan yang kerjaannya dilakukan setiap hari dan operasional utama perusahaan sangat bergantung pada posisimu. TAPI statusmu dikontrak (PKWT) seumur hidup.
Menurut Pasal 59 UU Ketenagakerjaan, pelanggaran atas sifat pekerjaan ini otomatis membatalkan PKWT-mu dan kamu berhak menuntut status PKWTT (Karyawan Tetap) tanpa perlu menunggu masa 5 tahun habis!
Kesimpulan
Durasi maksimal seorang karyawan “digantung” statusnya dengan surat kontrak PKWT menurut aturan terbaru adalah TOTAL 5 TAHUN (akumulasi semua perpanjangan).
Jika perusahaan nekat menyodorkan kontrak baru setelah batas 5 tahun tersebut terlewati, senyumlah. Karena secara de jure, kamu telah mendapatkan “Bintang Emas” dan otomatis diangkat negara menjadi Karyawan Tetap dengan segala perlindungan haknya. Simpan semua riwayat surat kontrak lamamu sebagai bukti untuk menggugat perusahaan kapan pun kamu butuhkan!
Disclaimer: Artikel ini berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. Klaim perubahan status dari PKWT ke PKWTT secara sepihak sering kali memicu sengketa, sehingga memerlukan pelaporan resmi dan mediasi melalui Disnaker/PHI untuk mendapatkan putusan hukum yang mengikat perusahaan.
Sudah Kerja 5 Tahun Masih Dikontrak?
Jangan mau digantung statusnya oleh perusahaan. Hubungi Tim Pengacara Ketenagakerjaan kami untuk menganalisis riwayat kontrak Anda dan menuntut hak pengangkatan menjadi Karyawan Tetap (PKWTT) secara hukum.