Mengkritik Pejabat vs Ujaran Kebencian: Di Mana Batas Hukumnya? – AwamHukum.id

Mengkritik Pejabat vs Ujaran Kebencian: Di Mana Batas Hukumnya?

AH
Tim Redaksi AwamHukum
Diperbarui: 26 Maret 2026
Estimasi baca: 6 menit
Ilustrasi Hukum Kritik vs Ujaran Kebencian

Halo Sobat Awam Hukum! Indonesia adalah negara demokrasi di mana kebebasan berpendapat dijamin oleh UUD 1945. Tapi di media sosial, batas antara “kritik membangun” dan “ujaran kebencian” sering kali kabur dan memakan korban.

Masih ingat kasus viral Bima Awbimax di TikTok? Ia mengkritik keras kondisi jalanan di Provinsi Lampung yang hancur lebur dan menyebut provinsi tersebut “Dajjal”. Bima sempat dilaporkan ke polisi oleh seorang pengacara, namun akhirnya polisi menghentikan kasusnya karena tidak ada unsur pidana.

Di sisi lain, ingat kasus Edy Mulyadi? Ia mengkritik pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan, tapi ia menggunakan kalimat “tempat jin buang anak” dan menyinggung warga Kalimantan. Akibatnya? Edy divonis bersalah dan dipenjara.

Kenapa yang satu bebas dan yang satu dipenjara? Di mana letak demarkasi (batas) hukum antara Kritik dan Ujaran Kebencian (SARA)? Mari kita bedah agar kamu tidak salah langkah saat bersuara!

1. Memahami “Kritik” di Mata Hukum

Hukum positif kita sebenarnya sangat melindungi orang-orang yang memberikan kritik. Dalam Penjelasan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dijelaskan secara gamblang bahwa:

“Kritik adalah menyampaikan pendapat atau penilaian terhadap suatu hal/kebijakan untuk menemukan kesalahan atau kekeliruan dengan tujuan perbaikan.”
Kebal Hukum

Kritik yang SAH Harus Memenuhi Ciri Ini:

  • 1
    Fokus pada Kinerja/Kebijakan

    Yang diserang adalah pekerjaannya, bukan fisiknya atau asal-usulnya.
    (Contoh: “Jalanan di provinsi ini rusak parah, pemerintahnya korup dan tidak becus kerja!”). Ini sah karena fokus pada fakta jalan rusak.

  • 2
    Untuk Kepentingan Umum

    Tujuannya agar masyarakat tahu dan ada perbaikan fasilitas publik.

Kasus Bima Awbimax dihentikan oleh polisi karena meskipun bahasanya kasar (“Dajjal”), konteks utamanya adalah mengkritik kinerja pemerintah terkait infrastruktur yang memang terbukti rusak. Itu adalah hak berekspresi.

2. Memahami “Ujaran Kebencian / SARA”

Nah, ini “jebakan maut” yang paling sering mengirim netizen ke penjara. Ujaran kebencian (Hate Speech) sangat berbeda dengan pencemaran nama baik biasa. Coba perhatikan bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).”

Ancaman Hukumannya Sangat Berat!

Maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 Miliar! Karena hukumannya di atas 5 tahun, polisi BISA LANGSUNG MENAHAN pelakunya saat proses penyidikan!

Ciri-Ciri Ujaran Kebencian SARA:
1. Menyerang Identitas Bawaan

Kamu tidak lagi membahas kebijakan, tapi menyerang asal-usul sukunya, agamanya, warna kulitnya, atau golongannya.

2. Menimbulkan Permusuhan

Kalimatmu memicu kemarahan kelompok tertentu sehingga berpotensi menimbulkan kerusuhan (konflik horizontal).

Kembali ke kasus Edy Mulyadi. Kritikannya tentang IKN menjadi pidana karena ia menambahkan narasi yang merendahkan masyarakat/lokasi Kalimantan secara kultural (“tempat jin buang anak”), yang akhirnya memicu kemarahan masyarakat adat setempat. Inilah unsur SARA-nya.

3. Beda Eksekusi: Delik Aduan vs Delik Biasa

Sobat Awam Hukum harus tahu beda proses laporannya di kepolisian. Ini adalah kunci mengapa beberapa orang tiba-tiba diciduk polisi meski korbannya tidak pernah merasa lapor.

Delik Aduan

Kritik Pejabat / Pencemaran Nama Baik (Psl 27A)

Ini adalah Delik Aduan. Artinya, jika kamu memaki seorang bupati, maka BUPATI ITU SENDIRI yang harus datang ke kantor polisi untuk melapor secara pribadi. Relawannya, ajudannya, atau fansnya tidak bisa mewakilkan untuk melapor.

Delik Biasa

Ujaran Kebencian SARA (Psl 28 ayat 2)

Ini adalah Delik Biasa. Siapapun masyarakat yang melihat postingan rasis atau provokasi agamamu di internet, bisa langsung melapor ke polisi. Bahkan, polisi (Tim Siber) bisa langsung menangkapmu (patroli siber) tanpa perlu menunggu ada korban spesifik yang melapor!


Kesimpulan

Kebebasan berekspresi itu dilindungi UUD 1945, tetapi tidak ada kebebasan yang tanpa batas. Batas dari kebebasanmu adalah hak asasi orang lain dan ketertiban umum di masyarakat.

Boleh mengkritik sepedas-pedasnya terhadap kebijakan, kinerja, atau fasilitas publik milik pemerintah. Tapi HARAM HUKUMNYA membawa-bawa dan menghina Suku, Agama, Ras, Warna Kulit, dan Golongan.

Sekali kamu menyentuh ranah SARA, itu bukan lagi kritik, melainkan Ujaran Kebencian yang siap menjebloskanmu ke penjara selama 6 tahun. Think before you post!

Disclaimer: Tulisan ini bersifat edukatif berdasarkan UU ITE. Penilaian suatu frasa masuk kategori kritik yang sah atau ujaran kebencian (Hate Speech) di pengadilan sangat bergantung pada Keterangan Ahli Bahasa dan Ahli Pidana berdasarkan konteks kasus tersebut.
Bagikan artikel ini agar kita semua jadi netizen cerdas:
PENDAMPINGAN KASUS SIBER (ITE)

Dilaporkan Polisi Karena Postingan Anda?

Jika Anda sedang menghadapi somasi atau panggilan polisi karena dugaan pelanggaran UU ITE, jangan sembarangan memberikan keterangan. Konsultasikan strategi pembelaan hukum Anda bersama tim pengacara ahli kami secara rahasia.

Tanya Pengacara Gratis!

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *