Korban Revenge Porn: Langkah Hukum Menjerat Mantan yang Sebar Foto Intim
Halo Sobat Awam Hukum! Putus cinta memang menyakitkan, tapi jauh lebih mengerikan jika mantan pacarmu tidak terima diputuskan lalu membalas dendam dengan menyebarkan foto atau video intim kalian ke media sosial atau ke teman-temanmu.
Praktik keji ini dikenal dengan istilah Revenge Porn atau secara global disebut Non-Consensual Intimate Image (NCII). Masih lekat di ingatan kita rentetan kasus viral di mana link video intim public figure atau influencer disebar secara sengaja oleh mantan pacar atau pihak tak bertanggung jawab. Bagi korban, ini adalah kiamat kecil yang menghancurkan mental dan masa depan.
Dulu, banyak korban revenge porn yang takut melapor ke polisi karena takut malah dipenjara dengan UU Pornografi. “Nanti saya dibilang ikut bikin videonya.”
TUNGGU DULU! Sejak tahun 2022, hukum Indonesia telah berevolusi dan sangat berpihak pada korban! Mari kita bahas integrasi hukum terbaru untuk memenjarakan mantan toxic-mu dan menuntut ganti rugi!
1. Dulu Korban Dikriminalisasi, Sekarang Dilindungi UU TPKS!
Sobat Awam Hukum harus tahu, sebelum ada aturan baru, hukum kita sangat abu-abu. Seringkali korban revenge porn malah dijerat dengan UU Pornografi (UU No. 44 Tahun 2008) karena dianggap “menjadi model” atau memproduksi konten pornografi, meskipun itu untuk koleksi pribadi dan disebar tanpa izin oleh mantannya.
Disahkan: UU TPKS No. 12 Tahun 2022
Ini adalah game changer bagi seluruh korban di Indonesia. Dalam UU TPKS, penyebaran foto/video intim tanpa izin masuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).
Pasal 14 ayat (1) huruf b UU TPKS: “Setiap Orang yang tanpa hak: mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima… dipidana karena kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 Juta.”
UU TPKS dengan sangat tegas melindungi korban. Kamu yang difoto/divideo secara diam-diam, ATAU direkam dengan izin namun disebarkan tanpa izin, adalah KORBAN MUTLAK. Kamu tidak bisa dipidana dengan UU Pornografi!
2. Senjata Ganda: Jerat Juga Pakai UU ITE (Pemerasan)
Biasanya, sebelum menyebar foto intim, sang mantan akan melakukan pemerasan (blackmail). Misalnya: “Kalau kamu nggak mau balikan sama aku, atau kalau kamu nggak transfer 10 juta, video ini bakal aku kirim ke bos dan orang tuamu!”
Pasal 27B UU ITE (Revisi 2024)
Jika ada unsur ancaman dan pemerasan ini, pelaku bisa dikuliti habis-habisan dengan pasal berlapis! Pasal ini melarang pengancaman pencemaran atau pengancaman akan membuka rahasia (termasuk foto intim) untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.
Karena hukumannya di atas 5 tahun, polisi punya kewenangan untuk LANGSUNG MENAHAN mantanmu sejak ia berstatus tersangka, tanpa harus menunggu sidang pengadilan!
3. Langkah Aplikatif: Apa yang Harus Dilakukan Korban?
Jika kamu sedang berada dalam ancaman revenge porn, jangan menangis dan menyerah pada ancamannya. Lakukan 5 langkah taktis ini:
Jika ia mengancam via WhatsApp atau DM Instagram, jangan di-block dulu sebelum kamu me-screen record dan screenshot seluruh percakapan ancamannya. Simpan link atau akun pelaku. Ini adalah “Alat Bukti Elektronik” yang paling krusial.
Membayar uang atau menuruti permintaannya (misal: dipaksa berhubungan badan lagi) tidak akan menyelesaikan masalah. Dia akan terus menyanderamu seumur hidup.
Sebelum ke polisi, melaporlah ke Komnas Perempuan, LBH terdekat, atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka akan memberikan perlindungan psikologis, menutupi identitasmu, dan mendampingimu agar kamu tidak di-victim blaming.
Bawa semua buktimu ke SPKT Polda/Polres terdekat. Arahkan laporanmu pada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) atau Cyber Crime. Gunakan Pasal 14 UU TPKS jo. Pasal 27B UU ITE.
Lewat aduankonten.id, kamu bisa memohon agar Kominfo segera memblokir dan menghapus foto/videomu dari internet agar tidak menyebar lebih luas.
4. Tuntut Ganti Rugi (Restitusi) Miliaran Rupiah!
Ini kehebatan lain dari UU TPKS. Pelaku tidak cuma dipenjara, tapi bisa dibikin jatuh miskin!
Berdasarkan UU TPKS, korban berhak menuntut Restitusi (Ganti Rugi) kepada pelaku. Kamu bisa menghitung kerugian materiil (biaya psikiater, kehilangan pekerjaan karena malu) dan kerugian immateriil (penderitaan batin).
Jika mantanmu divonis bersalah, hakim akan memerintahkan hartanya disita oleh negara untuk dilelang dan dibayarkan kepadamu sebagai kompensasi. Jika ia tidak bisa bayar, hukuman penjaranya akan ditambah!
Kesimpulan
Sobat Awam Hukum, tubuhmu adalah otoritasmu. Menyebar privasi orang lain dengan dalih balas dendam bukanlah perbuatan iseng, melainkan kejahatan seksual yang biadab.
Hukum Indonesia kini telah memiliki taring yang tajam melalui UU TPKS dan UU ITE untuk mencabik pelaku revenge porn. Kumpulkan buktinya, kuatkan mentalmu, cari pendampingan hukum, dan seret pelakunya ke Bareskrim!
Butuh Bantuan Segera?
Disclaimer: Artikel ini bertujuan untuk edukasi. Kasus KSBE (Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik) membutuhkan penanganan khusus. Jika Anda menjadi korban, utamakan keselamatan mental Anda.
Privasi Anda Terancam?
Jika ada pihak yang mengancam akan menyebarkan data pribadi atau foto intim Anda, jangan takut. Konsultasikan cara mengirim somasi resmi dan melapor ke Cyber Crime Polri bersama tim pengacara ahli kami secara sangat rahasia.