Jangan Ikutan Sebar Berita Hoaks Kalau Tidak Mau Kena Denda Miliaran
Halo Sobat Awam Hukum! Punya grup WhatsApp keluarga atau grup arisan RT yang isinya sering forward (meneruskan) berita bombastis yang belum jelas kebenarannya?
Pasti pernah dengar broadcast seram semacam ini: “INFO PENTING! Awas penculikan anak pakai mobil X sedang berkeliaran di desa kita, tadi ada yang tertangkap warga tapi dilepas polisi! SEBARKAN!” Atau dulu saat pandemi: “Vaksin merk X ternyata isinya chip untuk melacak manusia, jangan mau divaksin!”
Di Indonesia, banyak kasus fatal akibat pesan hoaks berantai ini. Beberapa waktu lalu, viral kasus di Wamena (Papua) di mana terjadi kerusuhan besar yang menewaskan banyak orang hanya karena isu hoaks penculikan anak yang menyebar di WhatsApp. Di daerah lain, ada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tak bersalah yang diamuk massa hingga tewas karena dituduh penculik anak gara-gara hoaks yang sama.
Pertanyaannya: Apakah orang yang “cuma ikut nge-forward” pesan bohong itu bisa dipenjara?
Jawabannya: BISA BANGET! Mari kita pelajari pasal maut bagi para penebar hoaks ini.
1. Pasal Hoaks yang Menimbulkan Kerusuhan (UU ITE Terbaru)
Pemerintah baru saja merevisi aturan main soal berita hoaks di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Revisi Kedua UU ITE). Hukumannya bukan kaleng-kaleng!
Pasal 28 ayat (3) UU ITE
“Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.”
Ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 45A ayat (3), yaitu:
Polisi tidak menangkap semua orang yang menyebar hoaks sepele (misal: hoaks selebriti cerai). Pasal ini khusus ditujukan untuk berita bohong yang menimbulkan kerusuhan. Artinya, gara-gara kamu forward pesan “penculik anak” itu, warga sekampung jadi panik, turun ke jalan, lalu melakukan sweeping atau merusak fasilitas umum. Kamu yang pertama kali membuat, atau yang ikut memviralkannya bisa diciduk Polisi Siber!
2. Hoaks Penipuan Konsumen (Phishing)
Selain hoaks yang memicu kerusuhan fisik, ada juga hoaks yang menyasar isi kantong korban secara digital.
Misalnya, kamu forward link palsu di grup kantor: “Promo Kuota Gratis 100GB dari Telkomsel dalam rangka HUT RI, klik link ini!” padahal itu adalah link phishing (penipuan) untuk membobol rekening m-banking.
Tindakan ini masuk ke ranah Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel konsumen. Ancamannya juga sama beratnya: 6 tahun penjara atau denda Rp 1 Miliar!
3. Aturan Klasik: UU No. 1 Tahun 1946 (Bapaknya Pasal Hoaks)
Jauh sebelum ada internet dan WhatsApp, Indonesia sudah punya aturan “sapu jagat” soal hoaks. Sering kali, jika polisi merasa UU ITE kurang pas (misalnya penyebaran hoaks-nya diucapkan langsung pakai toa masjid, bukan lewat medsos), penyidik akan menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
-
14
Pasal 14
Menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
(Ancaman: 10 tahun penjara). -
15
Pasal 15
Menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran.
(Ancaman: 2 tahun penjara).
4. “Saya kan cuma forward, nggak tahu kalau itu bohong!”
Banyak ibu-ibu atau bapak-bapak yang membela diri sambil menangis di kantor polisi dengan alasan klise: “Saya kan dapat pesannya dari grup sebelah Pak Polisi, niat saya baik cuma buat ngingetin tetangga, saya beneran nggak tahu kalau itu hoaks.”
Apakah alasan “niat baik” dan “tidak tahu” ini bisa membebaskan seseorang dari jeratan pidana? Di mata hukum pidana, ada asas yang disebut “Culpa” (Kealpaan/Kelalaian yang merugikan).
Hati-Hati dengan Frasa “Patut Dapat Menduga”
Berdasarkan Pasal 15 UU No. 1/1946 tadi, tertulis jelas frasa “patut dapat menduga”. Artinya, sebagai manusia dewasa yang berakal sehat, kalau kamu menerima pesan yang bombastis, judulnya huruf kapital semua, tidak ada sumber berita/link media resminya yang jelas, dan isinya cenderung provokatif… Seharusnya kamu mengecek kebenarannya (crosscheck) dulu sebelum menekan tombol forward!
Kelalaianmu menyebarkan informasi tanpa disaring (crosscheck) sudah memenuhi unsur pidana jika sampai memicu keonaran massa atau kerusuhan!
Kesimpulan
Sobat Awam Hukum, tombol “Forward” di WhatsApp atau tombol “Share” di Facebook bisa berubah menjadi senapan mesin yang mematikan di dunia nyata jika digunakan sembarangan.
Menyebar hoaks yang memicu kerusuhan bukan lagi pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana serius dengan ancaman bui 6 tahun dan denda 1 Miliar Rupiah!
Mari jadi netizen yang cerdas: “Saring sebelum Sharing”. Jika ragu kebenarannya, cukup berhenti di kamu!
Terseret Masalah UU ITE?
Jika Anda tanpa sengaja ikut menyebarkan informasi yang ternyata hoaks dan kini mendapat panggilan polisi, jangan panik. Konsultasikan strategi pembelaan hukum Anda bersama tim pengacara ahli kami secara rahasia.