Hukumnya Merekam Orang Tanpa Izin Terus Diviralkan di TikTok – AwamHukum.id

Hukumnya Merekam Orang Tanpa Izin Terus Diviralkan di TikTok

AH
Tim Redaksi AwamHukum
Diperbarui: 26 Maret 2026
Estimasi baca: 6 menit
Ilustrasi Hukum Merekam Orang Diam-Diam

Halo Sobat Awam Hukum! Kalau kita buka FYP (For You Page) TikTok atau Instagram Reels akhir-akhir ini, kita pasti sering melihat video candid alias diam-diam merekam orang tak dikenal di tempat umum.

Masih ingat kasus viral seorang content creator di gym yang diam-diam merekam ibu-ibu sedang senam, lalu mengunggahnya dengan caption bernada mengolok-olok fisik? Atau fenomena merekam orang yang sedang tertidur dengan gaya lucu di KRL, atau cekcok mulut antar-penumpang yang langsung direkam pakai HP lalu disebar dengan caption “Kawal sampai pakai baju oren”?

Tindakan merekam orang tanpa izin lalu diunggah ke media sosial demi meraup views ini seolah sudah jadi kebiasaan normal. Padahal, HUKUM DI INDONESIA SANGAT MELARANG KERAS HAL INI!

Yuk, kita pelajari kenapa merekam orang tanpa izin bisa mengantarkanmu ke penjara siber!

1. Wajah Seseorang Adalah “Data Pribadi” (UU PDP)

Banyak pembuat konten yang berdalih: “Kan dia lagi di tempat umum, ya wajar dong kerekam!”

Salah besar! Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), setiap data yang dapat mengidentifikasi seseorang (termasuk foto wajah, postur tubuh, dan suara) adalah bagian dari Data Pribadi yang bersifat spesifik.

Berdasarkan UU PDP, kamu WAJIB mendapatkan persetujuan (consent) dari orang tersebut sebelum memproses (termasuk menyebarluaskan) data pribadinya. Jika kamu nekat merekam orang tanpa izin dan memviralkannya—apalagi jika dimonetisasi/dapat adsense dari video itu—kamu telah melanggar privasi orang tersebut.

Ancaman Pidana Tidak Main-Main!

Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2) UU Pelindungan Data Pribadi secara tegas menyatakan:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak…”

Rp 4 Miliar

2. Jeratan UU ITE: Jika Disertai Hinaan atau Pencemaran

Selain UU PDP, “malaikat maut” bagi content creator usil ini adalah UU ITE. Biasanya, orang yang memviralkan orang lain sering membubuhi videonya dengan teks (caption) yang provokatif, memalukan korban, atau menggiring opini publik untuk menghujat si target di video.

Pasal 27A UU ITE

Jika kamu merekam ibu-ibu di KRL lalu menulis narasi: “Ini lho wajah pencopet, hati-hati sama si iblis ini” tanpa ada bukti pengadilan, kamu bisa dijerat UU ITE (Revisi UU No. 1/2024) tentang menyerang kehormatan (menuduhkan sesuatu). Ancaman: 2 Tahun Penjara.

Pasal 310/315 KUHP

Jika kamu merekam wajah seseorang semata-mata untuk mempermalukan fisiknya (body shaming) atau menjadikannya bahan tertawaan yang merendahkan martabat, kamu bisa dikenakan pasal Penghinaan Ringan.

3. Pengecualian: Kapan Boleh Merekam Tanpa Izin?

Hukum selalu punya exception (pengecualian) untuk melindungi kepentingan umum. Kamu BOLEH merekam tanpa izin dan kebal hukum JIKA kondisinya memenuhi syarat berikut:

  • Kepentingan Jurnalistik / Pers

    Wartawan resmi yang sedang meliput berita di ruang publik memiliki lex specialis dari UU Pers, selama tidak melanggar kode etik.

  • Merekam Bukti Kejahatan (Penting!)

    Jika kamu melihat ada copet di bus, atau pelaku pelecehan seksual di KRL, kamu SANGAT BOLEH merekamnya secara diam-diam.

    TAPI: Video tersebut TIDAK BOLEH langsung diviralkan di TikTok/X! Serahkan rekaman itu ke polisi sebagai “Alat Bukti Petunjuk”. Jika kamu main hakim sendiri dengan memviralkannya dan ternyata wajahnya salah orang, kamu bisa dipenjara karena fitnah!

  • Merekam Kerumunan Publik (Crowd)

    Kamu boleh merekam suasana konser, keramaian stasiun, atau jalan raya. Syaratnya: Fokus rekamanmu adalah suasana general, bukan sengaja men-zoom-in atau memfokuskan kamera ke satu wajah orang secara spesifik untuk diolok-olok.

4. Apa yang Harus Dilakukan Jika Kamu Jadi Korban Viral?

Buat Sobat Awam Hukum yang kebetulan sedang bad mood melamun di kafe, lalu sadar direkam dan diviralkan dengan caption yang tidak benar atau merendahkan, jangan cuma diam! Lakukan perlawanan hukum ini:

1
Screen Record & Amankan Bukti Link

Segera simpan bukti video tersebut beserta link URL-nya, nama akun pengunggah, dan screenshot komentar-komentar yang menghujatmu sebelum videonya dihapus oleh pelaku.

2
Gunakan Fitur Report (Take Down)

Laporkan video tersebut ke pihak platform (TikTok/Instagram) dengan alasan “Privacy Violation” atau Pelanggaran Privasi. Platform internasional sangat ketat soal ini dan biasanya akan segera men-take down video tersebut.

3
Kirim Somasi (Teguran Hukum) via DM

DM akun tersebut, berikan teguran tegas. Ancam bahwa kamu akan memprosesnya menggunakan Pasal 67 UU PDP dan Pasal 27A UU ITE jika ia tidak menghapus video dan membuat video klarifikasi permintaan maaf 1×24 jam.

4
Lapor Polisi (Jalur Tegas)

Jika pelaku menantang atau malah makin playing victim, bawalah semua bukti screen record tersebut ke SPKT Polda/Polres terdekat (bagian Cyber Crime) untuk diproses secara pidana.


Kesimpulan

Layar HP-mu memang milikmu, tapi wajah dan privasi orang yang kamu sorot adalah hak asasi mereka. Merekam orang lain secara diam-diam dan memviralkannya demi konten lucu-lucuan bukan hanya melanggar etika kesopanan, tapi sudah masuk ranah tindak pidana siber (UU PDP dan UU ITE).

Berpikirlah ribuan kali sebelum menekan tombol record dan upload. Jangan sampai niat hati ingin jadi influencer dengan jutaan views, malah berakhir viral menggunakan rompi tahanan polisi.

Disclaimer: Artikel ini adalah panduan edukasi berdasarkan UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi (PDP). Penerapan hukum pidana akan sangat bergantung pada hasil penyelidikan kepolisian dan bukti niat jahat (mens rea) dari pengunggah video. Jika Anda menjadi korban siber, segeralah berkonsultasi dengan pengacara ahli ITE.
Bagikan artikel ini agar orang lain tahu etika bermedsos:
PENDAMPINGAN KASUS SIBER (ITE)

Wajah Anda Diviralkan Tanpa Izin?

Jangan biarkan reputasi Anda hancur di media sosial. Konsultasikan cara mengirim somasi resmi dan melapor ke Cyber Crime Polri bersama tim pengacara ahli kami secara rahasia.

Tanya Pengacara Gratis!

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *