Apa Bedanya Penipuan, Pemerasan, dan Pengancaman? – AwamHukum.id
Hukum Pidana 29 Mar 2026 5 Min Baca

Apa Bedanya Penipuan, Pemerasan, dan Pengancaman?

AH

Tim Redaksi AwamHukum

Ditinjau oleh Praktisi Hukum Pidana

Ilustrasi Perbedaan Penipuan Pemerasan dan Pengancaman

Halo Sobat Awam Hukum! Di berita atau obrolan sehari-hari, kita sering sekali salah kaprah dalam menggunakan istilah hukum.

Ada orang yang ditodong preman di terminal lalu bilang: “Saya baru aja ditipu preman.” Ada juga orang yang beli barang online, sudah transfer uang tapi barang tidak dikirim, lalu bilang: “Olshop itu memeras saya!” Atau ada yang di-chat oleh oknum Pinjol ilegal yang akan menyebar foto KTP-nya, lalu lapor polisi bilang: “Saya jadi korban penipuan!”

Tertukar istilah ini kelihatannya sepele. Tapi jika kamu salah melaporkan kejadianmu dengan istilah/pasal yang salah di kepolisian, penyidik akan kesulitan mencerna kronologimu.

Dalam hukum pidana kita, baik di KUHP Lama maupun KUHP Baru (Undang-Undang No. 1 Tahun 2023), Penipuan, Pemerasan, dan Pengancaman adalah tiga tindak pidana yang berbeda. Masing-masing memiliki unsur niat jahat (mens rea), perbuatan (actus reus), dan ancaman hukuman yang berbeda!

Biar makin melek hukum dan nggak gampang dibohongi, yuk kita bedah perbedaannya satu per satu!

1 PENIPUAN (Pasal 492 KUHP Baru)

Kata Kunci: Membujuk, Berbohong, Korban Menyerahkan Uang Secara Sukarela (Karena Terperdaya).

Tindak Pidana Penipuan sebelumnya diatur dalam Pasal 378 KUHP Lama. Kini, dalam Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), tindak pidana ini diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Unsur utamanya adalah pelaku menggunakan “tipu muslihat”, “rangkaian kebohongan”, atau “nama/martabat palsu” untuk membujuk orang lain agar menyerahkan barang/uang.

  • Bagaimana cara mainnya? Pelaku sama sekali tidak menggunakan kekerasan fisik atau ancaman. Pelaku merayu korban dengan sangat halus dan manis, sehingga korban dengan sadar dan sukarela menyerahkan hartanya karena percaya pada si pelaku.

Contoh Kasus Penipuan:

  • Seseorang mengaku sebagai anggota TNI di aplikasi kencan (Love Scam), mengajak menikah, lalu meminta transfer Rp 10 juta untuk biaya ibunya sakit. (Memakai nama/martabat palsu).
  • Jualan tas branded di Instagram dengan janji barang asli, kamu transfer jutaan, tapi yang dikirim tas kresek atau barang KW. (Rangkaian kebohongan).

2 PEMERASAN (Pasal 482 KUHP Baru)

Kata Kunci: Memaksa, Ada Kekerasan Fisik atau Ancaman Kekerasan, Korban Ketakutan.

Tindak Pidana Pemerasan sebelumnya ada di Pasal 368 KUHP Lama. Dalam Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), ancaman hukumannya jauh lebih berat dari penipuan, yaitu maksimal 9 tahun penjara.

Unsur utamanya adalah pelaku memaksa korban untuk menyerahkan barang/uang dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan fisik.

  • Bagaimana cara mainnya? Korban menyerahkan hartanya TIDAK SUKARELA. Korban menyerahkan uangnya karena dia dalam keadaan ketakutan keselamatannya atau nyawanya terancam saat itu juga.

Contoh Kasus Pemerasan:

  • Begal mencegatmu di jalan sepi, menodongkan celurit ke lehermu, dan meminta motor serta dompetmu. (Ini sering disebut pencurian dengan kekerasan, tapi esensinya masuk pemerasan jika kamu disuruh menyerahkan sendiri).
  • Preman pasar datang ke warungmu, menggebrak meja, dan memaksa minta “uang keamanan” Rp 100 ribu setiap hari sambil membawa pisau lipat.

3 PENGANCAMAN (Pasal 483 KUHP Baru)

Kata Kunci: Memaksa, Ancaman Membuka Aib/Rahasia, Pemerasan Psikis (Tanpa Kekerasan Fisik).

Tindak Pidana Pengancaman yang dulunya Pasal 369 KUHP Lama, kini diatur dalam Pasal 483 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Jika pengancaman dilakukan lewat media elektronik, pelaku dapat dijerat UU ITE Pasal 27B dengan ancaman hukuman 6 tahun).

Unsur utamanya mirip pemerasan (memaksa korban menyerahkan sesuatu), TETAPI senjatanya bukan kekerasan fisik, melainkan ancaman akan menista (mencemarkan nama baik) atau membuka rahasia korban.

  • Bagaimana cara mainnya? Pelaku menyerang psikologis dan reputasi korban. Korban ketakutan bukan karena akan dibunuh, tapi takut hancur reputasinya, malu dilihat keluarga, atau dipecat dari kerjaan.

Contoh Kasus Pengancaman:

  • Blackmail / Revenge Porn: Mantan pacar mengancam, “Kalau kamu nggak kasih aku uang 5 juta bulan ini, foto telanjangmu aku sebar ke grup kantor dan keluargamu.”
  • Pinjol Ilegal: Penagih pinjaman online menelepon dan bilang, “Bayar utangmu sekarang, atau saya edit foto kamu jadi foto mesum dan saya kirim ke seluruh kontak HP kamu.”

Cheat Sheet Hukum

Supaya Sobat Awam Hukum nggak bingung saat cerita ke polisi, ingat ringkasan ini:

1

Uang melayang karena digombali / percaya kebohongan = Penipuan

2

Uang melayang karena ditodong senjata / diancam dipukul = Pemerasan

3

Uang melayang karena takut aib dibongkar / dipermalukan = Pengancaman

Kesimpulan

Penipuan, Pemerasan, dan Pengancaman adalah tiga modus operandi kejahatan harta benda yang memiliki “nyawa” hukum yang berbeda. Mengetahui perbedaan ketiganya akan sangat membantumu saat membuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di kepolisian agar penyidik bisa langsung membidik pelaku dengan pasal KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) maupun UU ITE yang paling tepat. Jangan sampai tertukar lagi, ya!


Disclaimer: Artikel ini telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional Baru) yang mulai berlaku penuh pada tahun 2026. Dalam praktiknya, penyidik sering menggunakan dakwaan subsider (berlapis) untuk menjerat pelaku jika bukti memenuhi lebih dari satu unsur pasal.

Edukasi Hukum Lainnya

PENDAMPINGAN LAPORAN POLISI

Jadi Korban Kejahatan Pidana?

Jangan sampai salah lapor pasal yang membuat proses penyidikan mandek. Konsultasikan kronologi kejadian Anda bersama tim ahli hukum kami agar laporan tepat sasaran.

Konsultasi Kasus Pidana

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *