Gaji Dipotong Sepihak Karena Barang Hilang/Mines, Perusahaan Melanggar Hukum?
Halo Sobat Awam Hukum! Buat kamu yang bekerja di sektor retail (seperti minimarket, toko baju, apotek) atau yang bekerja sebagai kurir/gudang, pasti sudah sangat akrab dengan istilah “NOMBOK”.
Sudah rahasia umum kalau di akhir bulan saat Stock Opname (SO) dan ditemukan ada barang yang hilang, rusak, atau uang di laci kasir kurang (mines), maka karyawan shift tersebut harus patungan untuk menggantinya. HRD langsung mengambil jalan pintas: Memotong Gaji Karyawan Secara Sepihak di Slip Gaji!
Kerja capek-capek sebulan gajinya UMP 4 Juta, eh pas gajian tinggal sisa 2 Juta karena dipotong untuk ganti rugi susu dan sabun yang dicuri customer nakal. Nyesek banget kan?
Pertanyaannya: Apakah perusahaan boleh seenaknya memotong gaji karyawan untuk ganti rugi barang hilang? Berapa batas maksimal potongannya biar karyawan nggak kelaparan? Yuk, kita bedah aturan pengupahan dari pemerintah!
1. Boleh Potong Gaji, TAPI Ada Syarat Mutlaknya!
Secara hukum, perusahaan memang BISA dan BOLEH memotong gaji karyawan untuk mengganti kerugian barang hilang/rusak. TAPI, tidak bisa main potong sepihak layaknya raja!
Aturan ini dikunci rapat-rapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Syarat Mutlak Pemotongan Upah:
-
1. Harus Terbukti Kesalahan Karyawan
Barang hilang/rusak harus benar-benar karena kelalaian atau kesengajaan karyawan tersebut. Kalau barangnya dicuri perampok bersenjata atau rusak karena atap toko bocor, karyawan TIDAK BOLEH disuruh nombok, karena itu Risiko Bisnis (Force Majeure).
-
2. Harus Ada Kesepakatan Tertulis / Putusan Hakim
HRD tidak boleh diam-diam memotong slip gaji. Karyawan harus dipanggil, dijelaskan kesalahannya, dan karyawan tersebut WAJIB menandatangani Surat Pernyataan Pengakuan Bersalah/Kesediaan Dipotong Gajinya. Kalau karyawan menolak tanda tangan karena merasa tidak salah, perusahaan harus menuntut ke pengadilan, tidak boleh main potong! (Pasal 63 ayat 1 PP 36/2021).
2. Batas Maksimal Potongan: Dilarang Bikin Karyawan Kelaparan!
Ini adalah bagian yang paling sering dilanggar oleh perusahaan ritel!
Misalkan kamu sebagai kasir melakukan kelalaian sehingga ada selisih uang Rp 3 Juta. Gajimu bulan ini Rp 4 Juta. Bolehkah perusahaan memotong 3 Juta dari gajimu sehingga kamu pulang cuma bawa 1 Juta? HARAM HUKUMNYA!
Batas Maksimal 50%
Negara memastikan agar buruh dan keluarganya tetap bisa makan dan bayar kontrakan. Coba buka Pasal 64 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021:
“Jumlah keseluruhan pemotongan Upah… paling banyak 50% (lima puluh persen) dari setiap pembayaran Upah yang diterima Pekerja/Buruh.”
Berapapun besar nominal barang yang hilang atau utangmu ke perusahaan, dalam satu bulan gajian, HRD HANYA BOLEH memotong MAKSIMAL SETENGAH (50%) dari total gajimu bulan itu!
Jadi, kalau gajimu 4 Juta dan kamu harus ganti rugi 3 Juta, perusahaan hanya boleh memotong 2 Juta di bulan ini. Sisa 1 Jutanya harus dicicil (dipotong) dari gaji di bulan berikutnya. Jika HRD memotong 3 juta sekaligus dan menyisakan gajimu cuma 1 juta, itu TINDAK PIDANA PELANGGARAN PENGUPAHAN!
3. Sistem “Tanggung Renteng” (Satu Shift Nombok Semua), Sahkah?
Di banyak minimarket, kalau ada barang hilang dan tidak ketahuan siapa yang mencuri/menghilangkan, biasanya seluruh karyawan yang bekerja di toko/shift tersebut akan dipaksa patungan (tanggung renteng) potong gaji.
Apakah ini sah? TIDAK SAH JIKA TIDAK DIATUR DI PERJANJIAN.
Pemotongan tanggung renteng sering dianggap cacat hukum karena tidak memenuhi asas kausalitas (siapa yang berbuat, dia yang bertanggung jawab). Kamu tidak bisa dihukum atas kelalaian yang dilakukan oleh teman satu shift-mu, kecuali sejak awal kalian telah menandatangani “Perjanjian Kerja Bersama (PKB)” yang secara sadar menyetujui sistem tanggung renteng untuk menjaga keamanan toko bersama.
Kesimpulan
Sobat Awam Hukum, gajimu adalah darah daging keluargamu yang dilindungi secara super ketat oleh Peraturan Pemerintah.
Perusahaan boleh memotong gajimu untuk barang yang hilang/mines, HANYA JIKA itu memang kesalahanmu, kamu telah menandatangani surat kesediaannya, dan potongan tersebut TIDAK BOLEH lebih dari 50% dari gajimu per bulan!
Jika bulan depan gajimu disunat 80% oleh bos secara sepihak untuk ganti rugi toko, tolak slip gajinya! Laporkan perusahaan tersebut ke Pengawas Ketenagakerjaan (Disnaker) karena telah melanggar PP 36/2021 tentang Pengupahan. Keringatmu tidak pantas dirampas begitu saja!
Disclaimer: Artikel ini adalah edukasi berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pastikan Anda selalu membaca dengan teliti Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di kantor Anda terkait SOP ganti rugi kerusakan/kehilangan barang operasional.
Gaji Disunat Sepihak Karena Nombok?
Jangan pasrah jika HRD memotong gaji Anda hingga di luar batas wajar yang diatur Undang-Undang. Konsultasikan slip gaji dan kontrak Anda dengan Tim Pengacara Ketenagakerjaan kami untuk menuntut keadilan ke Disnaker.