Perusahaan Tidak Bayar THR Full atau Dicicil? Ini Langkah Hukumnya – AwamHukum.id
Ketenagakerjaan

Perusahaan Tidak Bayar THR Full atau Dicicil? Ini Langkah Hukumnya

Ditulis 03 Apr 2026
5 Menit Baca
Tim Redaksi AwamHukum
Ilustrasi Aturan THR Karyawan Dicicil
Ilustrasi hak pekerja dalam mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR)

Halo Sobat Awam Hukum! Momen menjelang Hari Raya Keagamaan (seperti Idul Fitri atau Natal) adalah saat-saat yang paling dinanti oleh seluruh pekerja di Indonesia. Tentu saja, alasannya bukan cuma karena libur panjang, tapi karena ada “dana segar” bernama Tunjangan Hari Raya (THR) yang siap masuk ke rekening!

Tapi, drama tahunan sering kali terjadi. Saat mendekati hari-H, tiba-tiba HRD mengumumkan: “Teman-teman, karena kondisi keuangan perusahaan lagi seret, tahun ini THR-nya kita cicil 3 kali ya,” atau yang lebih parah, “Mohon maaf, tahun ini perusahaan tidak sanggup bayar THR sama sekali.”

Bagi karyawan, ini jelas bikin emosi jiwa. Rencana beli baju baru, tiket mudik, sampai angpao untuk keponakan langsung berantakan. Pertanyaannya: Apakah perusahaan boleh mencicil atau bahkan tidak membayar THR dengan alasan bangkrut/rugi? Mari kita bongkar aturan tegas dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan langkah hukum apa yang bisa kamu ambil untuk menuntut hakmu!

1. THR Itu Hak Normatif, BUKAN Belas Kasihan!

Sobat Awam Hukum harus menanamkan mindset ini kuat-kuat: THR bukanlah “bonus” atau “uang kaget” yang diberikan atas dasar belas kasihan bos. THR adalah Pendapatan Non-Upah yang Wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Aturan mainnya sangat jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Siapa saja yang berhak dapat THR?

Berdasarkan Permenaker tersebut, pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. Tidak peduli statusmu Karyawan Tetap (PKWTT), Karyawan Kontrak (PKWT), atau Buruh Harian Lepas, kamu berhak dapat THR!

Berapa besaran THR-nya?

  • Masa kerja 12 bulan (1 tahun) atau lebih: Wajib diberikan THR sebesar 1 (satu) bulan upah penuh (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap).
  • Masa kerja kurang dari 12 bulan (tapi di atas 1 bulan): Diberikan secara proporsional.
    Rumusnya: (Masa Kerja / 12) x 1 Bulan Upah
    Contoh: Kamu baru kerja 6 bulan dan gajimu 6 juta. Maka THR yang wajib kamu terima adalah (6/12) x Rp 6.000.000 = Rp 3.000.000.

2. Kapan Batas Waktu Bayar? Boleh Nggak Dicicil?

Menurut Pasal 5 ayat (4) Permenaker 6/2016, THR Keagamaan WAJIB dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya 7 hari (H-7) sebelum Hari Raya Keagamaan.

Lalu, bolehkah THR dicicil?

Dulu, saat awal pandemi COVID-19 (tahun 2020), pemerintah memang sempat memberikan pelonggaran di mana perusahaan yang terdampak krisis boleh mencicil THR. TAPI ATURAN ITU SUDAH DICABUT!

Sejak tahun 2022 hingga saat ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) selalu mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang dengan sangat tegas menyatakan: THR Keagamaan wajib dibayar PENUH (Full) dan TIDAK BOLEH DICICIL. Alasan “perusahaan lagi rugi” atau “arus kas (cashflow) lagi seret” tidak diakui oleh hukum ketenagakerjaan sebagai alasan pemaaf untuk menunda atau memotong THR.

3. Sanksi Hukum Jika Perusahaan Ngeyel

Pemerintah tidak main-main soal THR. Jika perusahaanmu terbukti menunda, mencicil, atau tidak membayar THR sama sekali, ada dua sanksi berat yang menanti bosmu:

  1. Sanksi Denda (Keterlambatan): Jika lewat dari H-7 THR belum masuk rekening, perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR yang harus dibayar. Denda ini wajib dibayarkan kepada karyawan, dan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar utang THR pokoknya.
  2. Sanksi Administratif (PP No. 36 Tahun 2021): Jika perusahaan menolak bayar, pemerintah (Disnaker) bisa memberikan teguran tertulis, membatasi kegiatan usaha, memberhentikan sementara alat produksi, hingga yang paling fatal: Membekukan izin usaha perusahaan tersebut!

4. Langkah Taktis Karyawan: Cara Menagih THR!

Jika sampai H-7 bosmu cuma diam saja atau memberi pengumuman bahwa THR dicicil, jangan cuma ngedumel di grup WhatsApp karyawan. Lakukan langkah hukum ini:

Langkah 1: Bipartit (Surati Manajemen)

Jangan langsung demo. Buatlah surat resmi dari perwakilan karyawan (atau Serikat Pekerja jika ada) yang ditujukan ke pihak Manajemen/HRD. Isi suratnya: Mempertanyakan kepastian pembayaran THR sesuai Permenaker 6/2016, dan meminta agar dibayar penuh tanpa dicicil. Tunggu respon mereka dalam 1-2 hari.

Langkah 2: Lapor ke Posko Satgas THR Disnaker

Jika perundingan buntu atau HRD bilang “keputusan direksi sudah bulat nggak bisa bayar”, segera laporkan masalah ini ke Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan. Setiap menjelang hari raya, Kemnaker selalu membuka Posko Komando Satgas THR secara online maupun offline.

  • Cara Lapor Online: Kamu bisa melapor secara rahasia (identitas dilindungi) melalui website resmi poskothr.kemnaker.go.id atau via aplikasi WhatsApp yang nomornya dipublikasikan oleh Kemnaker setiap tahunnya.
  • Cara Lapor Offline: Datanglah beramai-ramai ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tingkat Kabupaten/Kota tempat perusahaanmu berada.

Langkah 3: Nota Pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan

Setelah laporan masuk, tim Pengawas Ketenagakerjaan dari Disnaker akan turun langsung mendatangi perusahaanmu (sidak). Mereka akan memeriksa pembukuan keuangan perusahaan. Jika terbukti melanggar, Pengawas akan mengeluarkan Nota Pemeriksaan yang memaksa perusahaan membayar THR tersebut beserta denda 5%-nya dalam batas waktu tertentu. Jika masih bandel, izin usahanya bisa dicabut!

Kesimpulan

Sobat Awam Hukum, THR adalah keringat dan hak mutlakmu selama bekerja setahun penuh. Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia sangat tegas melindungi hak ini: THR wajib dibayar H-7 secara tunai dan PENUH (tidak boleh dicicil), apa pun kondisi keuangan perusahaannya!

Jangan takut memperjuangkan hakmu. Jika perusahaan membandel, pemerintah melalui poskothr.kemnaker.go.id siap memfasilitasi keluhanmu dan menjatuhkan sanksi administratif hingga penutupan usaha bagi pengusaha yang pelit memberikan hak pekerja. Selamat menyambut hari raya dengan kantong yang pantas!


Disclaimer: Artikel ini mengacu pada Permenaker No. 6 Tahun 2016 dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pastikan Anda memenuhi syarat masa kerja dan tidak berstatus resign/putus hubungan kerja SEBELUM hari raya (khusus untuk karyawan PKWT yang kontraknya habis).

Bagikan Artikel:
PENDAMPINGAN SENGKETA KERJA

Hak Anda Dirampas HRD?

Mulai dari THR yang ditahan, diancam PHK sepihak, atau dipaksa tanda tangan surat resign. Jangan takut! Hubungi tim pengacara ketenagakerjaan kami untuk membedah kontrak Anda dan memperjuangkan hak yang semestinya.

Tanya Pengacara Gratis!

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *