Karyawan Kontrak Resign atau Dipecat, Tetap Berhak Uang Kompensasi! – AwamHukum.id
Ketenagakerjaan

Karyawan PKWT (Kontrak) Resign atau Dipecat, Tetap Berhak Dapat Uang Kompensasi!

Ditulis 09 Apr 2026
5 Menit Baca
Tim Redaksi AwamHukum
Ilustrasi Uang Kompensasi untuk Karyawan PKWT (Kontrak)
Ilustrasi hak finansial bagi karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Halo Sobat Awam Hukum! Kalau bicara soal “Pesangon”, biasanya yang terlintas di pikiran kita adalah karyawan tetap yang sudah kerja belasan tahun lalu kena PHK.

Lalu, bagaimana nasib Karyawan Kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)? Dulu, sebelum ada UU Cipta Kerja, nasib karyawan kontrak itu ngenes banget. Kerja setahun, lalu kontrak habis tidak diperpanjang, ya sudah… pulang gigit jari bawa kardus kosong tanpa dapat uang perpisahan sepeser pun.

TAPI SEMUA ITU SUDAH BERUBAH TOTAL! Berkat aturan terbaru, karyawan kontrak kini menjadi “anak emas” yang WAJIB diberikan uang tunai saat masa kerjanya selesai. Namanya bukan Pesangon, melainkan UANG KOMPENSASI.

Bahkan yang lebih bikin heboh: Kalau kamu resign duluan sebelum kontrak habis, atau kamu dipecat di tengah jalan, kamu TETAP BERHAK dapat uang ini! Nggak percaya? Yuk, kita bedah dasar hukumnya!

1. Aturan Uang Kompensasi PKWT (PP No. 35 Tahun 2021)

Sobat Awam Hukum, catat baik-baik peraturan “sakti” ini: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK.

Pasal 15 PP tersebut menegaskan:

“Pengusaha WAJIB memberikan Uang Kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.”

Syaratnya sangat mudah: Kamu hanya perlu mempunyai masa kerja minimal 1 (satu) bulan secara terus-menerus. Jadi, baru kerja 2 bulan lalu kontrak habis? Kamu tetap dapat uang kompensasi! Uang ini wajib dibayarkan pada saat masa kontrakmu berakhir/selesai.

2. Cara Menghitung Cuan Uang Kompensasi

Rumus perhitungan Uang Kompensasi PKWT ini sebenarnya sangat mirip dengan perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) proporsional. (Catatan: Uang Kompensasi ini di luar/berbeda dengan gaji terakhirmu ya!).

Rumus Resmi & Simulasi Cuan

(Masa Kerja / 12) x 1 Bulan Upah (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

Kasus A (Kontrak Pas 1 Tahun):

Budi dikontrak kerja selama 12 bulan. Gaji bulanannya Rp 6.000.000. Saat kontrak 12 bulannya habis, Budi tidak diperpanjang.

Uang kompensasi Budi: (12/12) x Rp 6.000.000 = Rp 6.000.000.
(Budi pulang bawa gaji terakhir + uang kompensasi 6 juta).

Kasus B (Kontrak 5 Bulan):

Siti dikontrak untuk proyek selama 5 bulan. Gaji bulanan Rp 4.800.000. Saat proyek 5 bulan selesai, Siti pulang.

Uang kompensasi Siti: (5/12) x Rp 4.800.000 = Rp 2.000.000.

Sangat menguntungkan, bukan?

3. Resign atau Dipecat di Tengah Kontrak, Tetap Dapat?

Ini dia rahasia hukum yang sering ditutupi oleh HRD nakal!

Banyak HRD yang bilang: “Kalau kamu resign sebelum kontrak habis, kamu nggak dapat uang kompensasi dong, kan kamu yang mutusin sepihak!”

SALAH BESAR!

Silakan buka Pasal 17 PP No. 35 Tahun 2021:

“Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu… Pengusaha WAJIB memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang TELAH DILAKSANAKAN.”

Jadi, kalau kamu dikontrak 12 bulan, tapi di bulan ke-8 kamu memutuskan untuk Resign (atau bosmu yang memecatmu), perusahaan TETAP WAJIB membayarkan uang kompensasi untuk masa bakti 8 bulan yang sudah kamu jalankan!

(Hitungannya: 8/12 x 1 Bulan Gaji).

Catatan Hukum & Peringatan:

Namun kamu harus hati-hati. Jika kamu yang resign sepihak, selain dapat kompensasi 8 bulan, kamu biasanya terkena denda penalti “ganti rugi putus kontrak awal” sesuai Pasal 62 UU Ketenagakerjaan. Pastikan baca draf penalti di kontrak kerjamu sebelum resign!

4. Cara Menagih Uang Kompensasi ke Perusahaan

Jika kontrakmu habis besok, dan HRD cuma memberikan surat “Paklaring” tanpa membahas pencairan Uang Kompensasi, jangan diam saja! Lakukan langkah ini:

  1. Buat Surat Permintaan Resmi (Bipartit): Kirim email atau surat fisik ke HRD/Manajemen, mengutip Pasal 15 PP 35/2021, dan tagih perhitungan uang kompensasimu.
  2. Lapor ke Disnaker (Pengawas Ketenagakerjaan): Jika HRD beralasan “Peraturan internal kita nggak ada uang kompensasi buat anak kontrak”, senyumin aja! Aturan Undang-Undang posisinya di atas peraturan internal bosmu. Laporkan ke Disnaker bagian perselisihan hak. Perusahaan yang menolak bayar Uang Kompensasi PKWT bisa dikenakan sanksi administratif hingga pembekuan operasional bisnis!

Kesimpulan

Uang Kompensasi PKWT adalah buah manis dari reformasi hukum ketenagakerjaan bagi karyawan kontrak. Uang ini adalah hak mutlak (mandatory) yang tidak bisa dihanguskan oleh dalih apa pun dari perusahaan.

Bekerja sebulan, setahun, ataupun resign di tengah jalan, keringat yang sudah kamu keluarkan wajib diganti dengan Uang Kompensasi proporsional di hari terakhirmu bekerja. Jangan mau pulang dengan tangan kosong, tagih hakmu!


Disclaimer: Artikel ini didasarkan pada PP No. 35 Tahun 2021. Aturan Uang Kompensasi PKWT ini tidak berlaku bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) dan karyawan usaha mikro/kecil yang memiliki kesepakatan pengupahan tersendiri.

Bagikan Artikel:
BANTUAN HAK PEKERJA PKWT

Kontrak Habis Tanpa Kompensasi?

Jangan diam saja saat hak Anda disembunyikan oleh perusahaan. Konsultasikan draf kontrak Anda dengan Tim Pengacara Ketenagakerjaan kami untuk mulai menagih Uang Kompensasi Anda secara hukum.

Tanya Pengacara Gratis!

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *