Ijazah Asli Ditahan Perusahaan Sebagai Jaminan, Boleh Nggak Sih?
Halo Sobat Awam Hukum! Pernah nggak sih kamu girang banget karena akhirnya lolos interview kerja di sebuah perusahaan, tapi kebahagiaanmu mendadak luntur saat baca draf kontrak kerjanya? Di situ tertulis syarat mutlak: “Karyawan wajib menyerahkan Ijazah Asli sebagai jaminan selama masa kontrak berlangsung.”
Praktik menahan ijazah asli ini sangat lumrah terjadi, terutama di sektor ritel, sales, pabrik, hingga perusahaan startup. Alasannya macam-macam, mulai dari “biar karyawan nggak gampang resign” (kutu loncat) sampai “sebagai jaminan kalau karyawan bikin rugi perusahaan”.
Tapi sebagai pekerja, batin pasti waswas. “Itu kan ijazah hasil kuliah 4 tahun, kalau hilang atau kebakar di brankas HRD gimana? Terus, kalau saya nggak betah dan mau resign, ijazahnya bakal ditahan nggak ya?” Pertanyaannya: Apakah menahan ijazah asli ini sah menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan? Mari kita bedah fakta hukumnya!
1. Area Abu-Abu: UU Ketenagakerjaan Tidak Mengatur!
Sobat Awam Hukum pasti kaget mendengarnya. Jika kamu mencari pasal di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja yang secara eksplisit melarang atau membolehkan penahanan ijazah, kamu TIDAK AKAN MENEMUKANNYA.
Karena tidak diatur secara spesifik oleh UU Ketenagakerjaan, maka praktik penahanan ijazah dikembalikan pada hukum perikatan perdata, yaitu Asas Kebebasan Berkontrak (Pasal 1338 KUHPerdata).
Artinya: Praktik tahan ijazah ini dianggap SAH SECARA PERDATA asalkan kedua belah pihak (perusahaan dan kamu) sudah Sepakat dan kamu menanda-tanganinya tanpa paksaan. Jadi, kalau kamu dari awal sudah tahu dan rela menyerahkan ijazah itu dengan tanda tangan, kamu sudah terikat pada perjanjian tersebut.
2. Melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)?
Meskipun secara perdata sah (karena kesepakatan), banyak ahli hukum ketenagakerjaan dan Kemenaker sendiri yang sangat tidak menganjurkan praktik ini. Mengapa? Karena ini menyinggung Hak Asasi Manusia!
Menurut Pasal 38 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM:
“Setiap warga negara berhak, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak… dan bebas memilih pekerjaan.”
Dengan ditahannya ijazah aslimu, secara tidak langsung perusahaan telah “menyandera” kebebasanmu. Kamu jadi tidak bisa apply pekerjaan ke tempat lain yang lebih baik karena senjata utamamu (ijazah) disandera oleh HRD. Ini adalah bentuk pengekangan karir secara halus!
3. Saat Ijazah Jadi Masalah: Resign & Ijazah Tidak Dikembalikan
Masalah terbesar dari tahan ijazah adalah saat kamu ingin resign sebelum kontrak habis. Biasanya perusahaan akan mengenakan Penalti (Denda) dan menolak mengembalikan ijazahmu sebelum kamu membayar denda puluhan juta rupiah tersebut.
Atau parahnya, kontrakmu sudah habis, kamu resign baik-baik, tapi perusahaan menunda-nunda mengembalikan ijazahmu dengan berbagai alasan (brankas rusak, HRD cuti, dsb).
Ini langkah hukum yang bisa kamu lakukan:
1. Gunakan Surat Peringatan (Somasi)
Jika ijazahmu ditahan padahal kamu tidak punya utang atau kewajiban yang belum diselesaikan, kirimkan teguran tertulis ke HRD/Manajemen.
2. Ancaman Pidana Penggelapan (Pasal 372 KUHP)
Ijazah itu BUKAN milik perusahaan. Ijazah adalah surat berharga milikmu. Jika perusahaan dengan sengaja menolak mengembalikannya padahal kamu sudah tidak terikat kerja/sudah menyelesaikan denda penalti, perusahaan dapat dipidana karena Tindak Pidana Penggelapan. (Ancaman: 4 tahun penjara). Lapor ke polisi segera!
3. Lapor ke Disnaker
Datangi Dinas Tenaga Kerja setempat, ceritakan bahwa ijazahmu ditahan sebagai bentuk eksploitasi kerja. Pengawas Ketenagakerjaan biasanya akan turun tangan menekan perusahaan untuk mengembalikannya.
4. Tuntut Ganti Rugi Jika Ijazah Hilang
Jika ijazah aslimu hilang atau rusak saat disimpan perusahaan, perusahaan wajib bertanggung jawab penuh mengganti rugi biaya pengurusan ke kampus/sekolah asal, bahkan kamu bisa menggugat kerugian immateriil di Pengadilan perdata.
Kesimpulan
Praktik tahan ijazah adalah area abu-abu yang legal karena asas kesepakatan kontrak, namun sangat rentan menjadi bentuk pelanggaran hak asasi untuk bebas memilih pekerjaan.
Tips dari awamhukum.id: Sebaiknya hindari perusahaan yang mewajibkan tahan ijazah asli, apalagi jika disertai denda penalti yang tidak masuk akal. Ijazah adalah “nyawa” masa depan karirmu. Jika terpaksa harus menyerahkan, pastikan ada Tanda Terima Resmi bermaterai dari HRD yang menyatakan kondisi ijazah dan jaminan bahwa ijazah akan langsung dikembalikan pada hari terakhirmu bekerja!
Disclaimer: Artikel ini didasarkan pada perpaduan KUHPerdata dan KUHP. Jika ijazah Anda ditahan secara tidak sah atau disalahgunakan, segera cari bantuan mediasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat atau laporkan ke pihak berwajib.
Ijazah Anda Disandera Perusahaan?
Tidak bisa resign atau dituntut bayar penalti yang tidak masuk akal? Hubungi Tim Pengacara Ketenagakerjaan kami untuk pendampingan hukum, mengirim somasi ke perusahaan, atau melaporkannya ke Disnaker.