Panduan Hitung Jatah Warisan Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam – AwamHukum.id

Panduan Hitung Jatah Warisan Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam

AH
Tim Redaksi AwamHukum
Diperbarui: 26 Maret 2026
Estimasi baca: 7 menit
Ilustrasi Hitung Warisan Faraid dan Perdata

Halo Sobat Awam Hukum! Kalau ada orang tua meninggal dunia dan meninggalkan tanah, rumah, hingga deposito, pasti obrolan keluarga mulai mengarah ke satu kata sensitif: WARISAN.

Seringkali pertengkaran kakak-adik meledak karena masalah hitung-hitungan. Anak laki-laki merasa berhak dapat lebih banyak, sementara anak perempuan merasa harusnya dibagi rata saja biar adil.

Nah, sebelum piring terbang di ruang keluarga, kita harus paham dulu bahwa di Indonesia, ada yang namanya Sistem Pluralisme Hukum Waris. Artinya, hukum mana yang dipakai sangat bergantung pada agama dan pilihan pewaris. Secara umum, ada dua sistem terbesar yang digunakan di pengadilan: Hukum Waris Islam (Faraid) dan Hukum Waris Perdata (KUHPerdata/Burgerlijk Wetboek).

Biar nggak ribut, yuk kita bedah perbandingan hitung-hitungannya secara praktis!

1. Hukum Waris Islam (Faraid)

Bagi masyarakat Indonesia yang beragama Islam, secara default (hukum asal) pembagian warisan tunduk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang bersumber dari Al-Qur’an (Ilmu Faraid).

Ciri Khas Hukum Islam:

  • Porsinya sudah ditentukan secara fixed oleh Tuhan (disebut Dzawil Furudh).

  • Prinsip 2:1 untuk Anak. Bagian anak laki-laki adalah DUA KALI LIPAT dari bagian anak perempuan.

Simulasi Singkat Hukum Islam (KHI Pasal 176 – 180)

Misalkan, seorang Bapak meninggal dunia. Ahli waris yang hidup adalah 1 Istri, 1 Anak Laki-laki, dan 1 Anak Perempuan. Harta bersih peninggalan (setelah dikurangi biaya pemakaman, pelunasan utang bapak, dan dikurangi 50% hak gono-gini istri) adalah Rp 120 Juta.

1. Istri (Janda)

Karena bapak punya anak, jatah pasti istri adalah 1/8 bagian.
(1/8 x Rp 120.000.000 = Rp 15.000.000). Sisa harta sekarang Rp 105.000.000.

2. Anak Laki dan Perempuan (Ashabah/Penerima Sisa)

Mereka membagi sisa harta Rp 105 Juta dengan rasio 2:1. (Total proporsi = 3 bagian).

3. Anak Laki-laki

Mendapat 2/3 bagian dari sisa.
(2/3 x Rp 105.000.000 = Rp 70.000.000).

4. Anak Perempuan

Mendapat 1/3 bagian dari sisa.
(1/3 x Rp 105.000.000 = Rp 35.000.000).

2. Hukum Waris Perdata (KUHPerdata / BW)

Bagi warga negara non-Muslim, atau Warga Negara Keturunan (seperti Tionghoa, Eropa), hukum yang digunakan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Ciri Khas Hukum Perdata:

  • Sistem Kesederajatan

    Tidak ada perbedaan porsi antara anak laki-laki dan perempuan. Semuanya setara dan dibagi rata!

  • Legitieme Portie (Porsi Mutlak)

    UU menjamin “Porsi Mutlak” bagi anak kandung. Pewaris (saat masih hidup) tidak bisa mencoret nama anak kandungnya dari surat wasiat 100%. Anak kandung dilindungi hukum untuk mendapat porsi mutlak yang tidak bisa diotak-atik siapapun.

Simulasi Singkat KUHPerdata (Pasal 852)

Bapak meninggal dunia meninggalkan 1 Istri, 1 Anak Laki-laki, dan 1 Anak Perempuan. Total Harta Bersih Rp 120 Juta.

Hitungannya JAUH LEBIH SEDERHANA:

Menurut KUHPerdata, Istri/Suami yang hidup terlama dipersamakan kedudukannya dengan anak kandung (Golongan I).

Jadi, di sini ada 3 orang ahli waris (1 Istri + 2 Anak). Semuanya sederajat! Maka Rp 120.000.000 dibagi rata 3 orang.

  • Istri dapat Rp 40.000.000.
  • Anak Laki-laki dapat Rp 40.000.000.
  • Anak Perempuan dapat Rp 40.000.000.

3. Jadi, Mau Pakai Hukum yang Mana?

Bagi orang non-Muslim, jalurnya sudah jelas wajib menggunakan KUHPerdata.

Namun bagi orang Islam, hukum ini sebenarnya “Bisa Dipilih” melalui asas penundukan diri sukarela (walaupun penyelesaian sengketanya tetap disidangkan di Pengadilan Agama).

Solusi Emas

Trik Damai (Musyawarah Mufakat)

Dalam Islam, meskipun hukum asalnya 2:1, Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam (KHI) membolehkan para ahli waris menyepakati pembagian secara Damai/Bagi Rata!

Syaratnya: Semua ahli waris harus tahu dulu porsi aslinya, lalu dengan ikhlas melepaskan/mensubsidi porsinya untuk saudara yang lain.

Praktiknya, banyak keluarga Muslim modern yang akhirnya membaginya rata 50:50 antara anak laki dan perempuan. Alasannya, karena menganggap kontribusi merawat orang tua saat sakit antara anak perempuan dan laki-laki adalah sama beratnya. Hal ini SAH-SAH SAJA asalkan tidak ada satu pun ahli waris yang merasa dirugikan atau dipaksa.


Kesimpulan

Menghitung warisan bukan sekadar soal main kalkulator, tapi soal rasa keadilan dan hukum yang menaunginya. Hukum Islam (Faraid) mengatur secara proporsional berjenjang di mana laki-laki memikul tanggung jawab lebih besar (wajib menafkahi keluarga) sehingga jatahnya 2x lipat. Sedangkan Hukum Perdata Barat memukul rata bagian janda dan semua anak tanpa pandang jenis kelamin.

“Pesan terpenting dari awamhukum.id: Sebanyak apa pun warisannya, tidak akan sepadan jika harus ditukar dengan hancurnya tali persaudaraan. Bicarakan di meja makan dengan kepala dingin, hitung porsi aslinya secara hukum, lalu sepakati pembagiannya dengan ikhlas!”

Disclaimer: Simulasi di atas adalah perhitungan dasar sederhana yang mengasumsikan tidak ada ahli waris penghalang (hijab), tidak ada anak luar kawin, dan tidak ada surat wasiat khusus. Kasus nyata pembagian waris sangat kompleks karena harus melakukan audit asal-usul harta. Sangat disarankan berkonsultasi dengan Notaris atau Ustadz ahli Faraid untuk keakuratan hitungan.
Bagikan artikel ini ke grup keluarga:
PENDAMPINGAN KHUSUS KELUARGA

Butuh Bantuan Menghitung Warisan?

Jika pohon silsilah keluarga Anda kompleks (ada anak tiri, anak luar kawin, atau wasiat waris yang tumpang tindih), konsultasikan segera bersama tim pengacara dan konsultan waris kami untuk mencegah sengketa.

Tanya Pengacara Gratis!

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *