Dipaksa Ambil Unpaid Leave Karena Kantor Sepi? Ini Hukumnya! – AwamHukum.id
Ketenagakerjaan

Dipaksa Ambil Unpaid Leave (Cuti di Luar Tanggungan) Karena Kantor Sepi

Ditulis 10 Apr 2026
5 Menit Baca
Tim Redaksi AwamHukum
Ilustrasi Karyawan Dipaksa Ambil Unpaid Leave
Ilustrasi praktik merumahkan pekerja tanpa gaji dengan dalih unpaid leave

Halo Sobat Awam Hukum! Kalau ekonomi lagi lesu, orderan pabrik menurun, atau toko lagi sepi pengunjung, yang paling pertama kena getahnya pasti karyawan.

Biasanya, HRD atau bos akan kumpul-kumpul dan memberikan pengumuman horor: “Bulan depan orderan kita kosong. Daripada kalian di-PHK, manajemen memutuskan kalian semua diliburkan sementara selama 2 bulan. Statusnya Unpaid Leave (Cuti di Luar Tanggungan), jadi selama 2 bulan kalian libur tapi TIDAK DIGAJI.”

Perusahaan berlindung di balik asas “No Work No Pay” (Tidak kerja ya tidak dibayar). Seolah-olah ini adalah solusi “bijak” menyelamatkan perusahaan tanpa harus memecat karyawan. Tapi bagi pekerja, libur 2 bulan tanpa gaji sama saja dengan disuruh mati kelaparan secara pelan-pelan!

Pertanyaannya: Apakah perusahaan boleh “merumahkan” karyawan tanpa gaji secara sepihak? Mari kita bedah praktik licik ini pakai Undang-Undang Ketenagakerjaan!

1. Unpaid Leave Harus Kesepakatan, Bukan Paksaan!

Istilah Unpaid Leave atau Cuti di Luar Tanggungan (CDLT) sebenarnya BUKANLAH hak yang bisa dipaksakan sepihak oleh pengusaha.

Pada dasarnya, Unpaid Leave diajukan oleh pekerja sendiri karena alasan pribadi (misal: mau lanjut kuliah, mengurus orang tua sakit keras di luar kota) yang membuat pekerja tidak bisa masuk kantor, tapi pekerja itu tidak mau resign. Karena pekerja yang minta libur panjang, maka wajar berlaku asas No Work No Pay.

TAPI, kalau yang menyuruh libur adalah Perusahaan/Manajemen karena alasan orderan sepi atau mesin pabrik rusak, itu BUKAN UNPAID LEAVE, melainkan tindakan MERUMAHKAN PEKERJA.

Dan ingat, merumahkan pekerja TIDAK BOLEH memotong gaji secara sepihak!

2. Patahkan Dalih “No Work No Pay” Bosmu!

Banyak bos nakal yang pakai dalih Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan: “Upah tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan.”

Eits, bilang ke bosmu untuk baca ayat selanjutnya!

Pengecualian Pasal 93 ayat (2) huruf f:

Asas No Work No Pay TIDAK BERLAKU (gaji wajib tetap dibayar penuh) jika: “Pekerja bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan, tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.”

Artinya:

Kamu sehat, kamu datang ke kantor, kamu siap kerja. TAPI bosmu yang menyuruh pulang karena toko sepi atau karena bos gagal cari client. Ini adalah Risiko Bisnis Pengusaha, BUKAN kesalahan pekerja! Karena bos yang melarangmu kerja, maka bos WAJIB MEMBAYAR GAJIMU 100% FULL!

3. Aturan Merumahkan Karyawan Menurut Surat Edaran Menaker

Pemerintah (Kementerian Ketenagakerjaan) sadar betul bahwa banyak bos yang ngeles pakai status Unpaid Leave. Oleh karena itu, Kemnaker mengeluarkan petunjuk tegas melalui Surat Edaran Menaker No. SE-907/MEN/PHII-PPHI/X/2004.

Aturan “Merumahkan Karyawan” (saat bisnis krisis):

  1. Pengusaha wajib membayar upah secara penuh (100%) selama pekerja dirumahkan.
  2. JIKA perusahaan benar-benar sedang kritis/mau bangkrut dan tidak mampu bayar gaji full, pengusaha boleh membayar sebagian gaji, TETAPI DENGAN SYARAT MUTLAK: Harus ada Perundingan Bipartit (Kesepakatan Tertulis) dengan Serikat Pekerja atau seluruh karyawan.

Jadi, kalau tiba-tiba di papan pengumuman ada tempelan “Bulan Depan Unpaid Leave, Gaji Rp 0”, tanpa ada ngobrol dan tanda tangan persetujuan darimu, itu adalah perbuatan ILEGAL dan CACAT HUKUM!

4. Cara Karyawan Melawan Paksaan Unpaid Leave

Jika kamu disodorkan surat Unpaid Leave “sukarela” padahal kamu tidak mau libur, lakukan ini:

1. Tolak Tanda Tangan

Ini kunci utamanya. Jangan mau ditipu. Jika kamu tanda tangan, berarti di mata hukum kamu “sepakat secara perdata” untuk tidak digaji.

2. Lakukan Presensi

Tetap masuk kerja. Jika disuruh pulang, mintalah bukti perintah tertulis dari atasan bahwa kamu “diusir karena efisiensi”. Ini krusial untuk membuktikan halangan ada pada pengusaha.

3. Lapor ke Disnaker

Bawa bukti-bukti paksaan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja. Ajukan aduan (Perselisihan Hak) bahwa hak upahmu ditahan secara sepihak dengan kedok unpaid leave.

4. Tuntut Rapel Gaji

Jika Disnaker/PHI memenangkanmu, perusahaan dihukum membayar seluruh gaji yang ditahan (backpay), atau sekalian di-PHK dengan pesangon penuh!

Kesimpulan

Sobat Awam Hukum, risiko bisnis sepi adalah tanggung jawab si pemilik modal (pengusaha), bukan beban yang harus ditanggung secara sepihak oleh perut keluargamu!

Memaksa karyawan mengambil Unpaid Leave atau merumahkan tanpa gaji secara sepihak adalah Tindakan Pelanggaran Hak Upah Pekerja. Selama kamu siap bekerja namun perusahaan yang menolak kehadiranmu, maka argumen “No Work No Pay” gugur demi hukum, dan argo gajimu harus tetap berjalan 100%!


Disclaimer: Artikel ini adalah analisis hukum ketenagakerjaan normatif berdasarkan UU No. 13/2003 dan SE Menaker No. 907/2004. Upaya pengurangan upah hanya sah jika disepakati secara sukarela (bipartit) antara kedua belah pihak sebagai langkah menghindari PHK massal.

Bagikan Artikel:
BANTUAN HAK PEKERJA

Dipaksa Libur Tanpa Gaji?

Jangan mau menjadi korban efisiensi sepihak. Hubungi Tim Pengacara Ketenagakerjaan kami untuk bantuan menyusun surat penolakan resmi atau melaporkan praktik “Unpaid Leave” paksaan ke Disnaker.

Tanya Pengacara Gratis!

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *