Aturan Baru UMP 2025: Gaji di Bawah Standar Minimum, Perusahaan Bisa Dipidana
Halo Sobat Awam Hukum! Tiap akhir tahun, isu yang paling bikin panas dan memicu demo di mana-mana adalah soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Banyak pekerja yang berharap-harap cemas menanti kenaikan UMP 2025 agar bisa mengimbangi harga sembako dan biaya kontrakan yang makin mencekik. Tapi di lapangan, realitasnya sering pahit. Saat UMP Jakarta 2024 ditetapkan sekitar Rp 5 juta (dan diperkirakan akan naik lagi di 2025), masih banyak sekali karyawan—khususnya lulusan baru (fresh graduate), kasir, admin, hingga SPG—yang dipaksa menerima gaji “pasrah” sebesar Rp 2,5 juta atau Rp 3 juta sebulan.
Alasan bosnya selalu klise: “Perusahaan lagi berat, saingan susah, kalau kamu nggak mau gaji segini ya silakan resign, banyak kok yang ngantre di luar sana!”
Karena butuh makan, banyak pekerja akhirnya menelan ludah dan menanda-tangani kontrak gaji di bawah standar minimum tersebut. Pertanyaannya: Apakah ini sah secara hukum? Apa yang bisa dilakukan karyawan? Hati-hati buat para pengusaha, membayar di bawah UMP itu bukan sekadar pelit, tapi TINDAK PIDANA KEJAHATAN lho! Mari kita bedah aturannya!
1. UU Cipta Kerja: Bayar di Bawah UMP = KEJAHATAN PIDANA!
Meskipun Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) sering dikritik buruh, ada satu pasal “malaikat pencabut nyawa” untuk pengusaha nakal yang tidak diubah, dan tetap menjadi tameng utama bagi pekerja: Larangan Membayar Upah di Bawah Minimum.
Coba kita lihat Pasal 88E ayat (2) UU Cipta Kerja:
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.”
Pelanggaran terhadap pasal ini BUKANLAH masalah pelanggaran administratif ringan (seperti didenda atau ditegur). Sanksinya adalah Pidana Penjara Kurungan Badan!
Sanksi Berat Pasal 185 UU Ketenagakerjaan:
“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88E ayat (2)… dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000 (Empat ratus juta rupiah).”
Lebih ngerinya lagi, secara hukum pidana, perbuatan ini diklasifikasikan sebagai Tindak Pidana Kejahatan (bukan sekadar pelanggaran). Bosmu bisa diseret pakai baju oranye oleh Polisi / PPNS!
2. “Tapi kan Saya Sudah Tanda Tangan Kontrak Setuju?”
Banyak pengusaha yang merasa pintar dan berkata: “Lho, kan di awal masuk kerja si karyawan sudah baca kontraknya, gajinya 3 juta (di bawah UMP 5 juta), dan dia tanda tangan setuju secara sadar tanpa paksaan. Berarti sah dong secara perdata?”
SALAH BESAR, BOS!
Hukum perburuhan di Indonesia memiliki asas perlindungan (protecting policy). Meskipun pekerja dan pengusaha sudah “Sepakat” dan menandatangani kontrak kerja dengan gaji di bawah UMP, hukum secara otomatis akan MEMBATALKAN KESEPAKATAN TERSEBUT DEMI HUKUM (Null and Void).
Artinya, tanda tangan setuju dari pekerja dianggap tidak ada harganya di mata hukum. Pengusaha TETAP WAJIB menaikkan gajinya sesuai UMP yang ditetapkan pemerintah, karena UMP adalah standar minimum safety net (jaring pengaman sosial) agar manusia bisa hidup layak.
3. Pengecualian Penting: Khusus UMKM Boleh di Bawah UMP!
Sobat Awam Hukum harus teliti, pasal pidana penjara di atas TIDAK BERLAKU untuk semua jenis usaha. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, pemerintah melindungi Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) agar tidak bangkrut.
Jika kamu bekerja di warkop kecil, toko kelontong, atau startup rintisan mikro yang modal usahanya dan omzet penjualannya di bawah standar tertentu (di bawah klasifikasi menengah/besar), maka UMKM tersebut DIBEBASKAN dari kewajiban membayar UMP.
Berapa gaji minimal untuk UMKM?
Berdasarkan PP Pengupahan, gaji usaha mikro/kecil ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, asalkan minimal sebesar:
- Minimal 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat tingkat provinsi; ATAU
- Minimal 25% di atas garis kemiskinan tingkat provinsi.
(Jadi, jika kamu kerja jaga konter pulsa kecil dan digaji 2 juta (di bawah UMP), kamu tidak bisa mempidanakan bosmu karena bosmu masuk kategori Usaha Mikro).
4. Langkah Taktis Menuntut Hak Kekurangan Gaji (Selisih UMP)
Jika kamu bekerja di perusahaan berbadan hukum PT (bukan kelas UMKM) seperti pabrik, mal, rumah sakit swasta, atau perkantoran, tapi digaji di bawah UMP 2025, kamu punya hak tagih yang sangat besar!
Selisih antara gaji yang kamu terima dan UMP adalah “Utang Perusahaan” kepadamu.
(Contoh: UMP 5 juta. Gajimu 3 Juta. Berarti tiap bulan perusahaan ngutang 2 juta ke kamu. Kalau kamu kerja 2 tahun (24 bulan), total utang perusahaan ke kamu adalah: 24 x Rp 2 juta = Rp 48 Juta!)
Cara Menagihnya:
1. Tetap Bekerja dan Kumpulkan Bukti
Jangan resign dulu. Kumpulkan slip gaji, print out mutasi bank bulanan, dan kontrak kerja. Bukti ini adalah peluru utamamu.
2. Lapor ke Pengawas Ketenagakerjaan (Disnaker Provinsi)
Datanglah secara rahasia ke Disnaker Provinsi. Laporkan dugaan Pelanggaran Pidana Pembayaran Upah di bawah Minimum. Tim Pengawas (PPNS) akan turun ke perusahaanmu, memeriksa pembukuan, dan mengeluarkan Nota Pemeriksaan yang MEMAKSA bosmu merapel (membayar lunas) sisa utang gajimu bulan-bulan lalu. Jika bosmu menolak, Pengawas bisa menaikkan kasus ini ke penyidikan pidana Kepolisian/Kejaksaan.
3. Gugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Jika bosmu malah memecatmu karena lapor Disnaker, kamu bisa sekalian menggugat pelunasan sisa gaji (selisih UMP) ditambah tuntutan uang Pesangon PHK miliaran rupiah di Pengadilan PHI!
Kesimpulan
Penetapan UMP 2025 bukanlah sekadar “angka saran” atau himbauan dari Gubernur. UMP adalah garis merah hukum yang tidak boleh dilanggar oleh perusahaan berskala menengah dan besar. Membayar gaji karyawan di bawah UMP adalah Kejahatan Pidana yang bisa menjebloskan pengusaha ke dalam penjara hingga 4 tahun.
Bagi pekerja, jangan takut. Kumpulkan bukti slip gajimu. Selisih gaji yang dirampas perusahaan itu bisa dituntut dan dirapel (backpay) melalui jalur Pengawasan Disnaker atau Pengadilan Hubungan Industrial kapan pun selama kamu belum menandatangani surat pembebasan tuntutan. Tuntut keringatmu sampai tetes terakhir!
Disclaimer: Artikel ini adalah edukasi berdasar UU Cipta Kerja dan PP 51/2023. Kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) yang dikecualikan dari UMP diukur secara spesifik dari kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan sesuai UU UMKM.
Digaji di Bawah Standar UMP?
Jangan diam saja jika keringat Anda diperas. Tim Pengacara Ketenagakerjaan kami siap mendampingi Anda untuk mengaudit status perusahaan, melaporkan ke Disnaker, dan menuntut pelunasan sisa gaji Anda secara sah.