Bikin Perjanjian Utang Tanpa Materai, Tetap Sah? – AwamHukum.id
Utang Piutang

Bikin Perjanjian Utang Pakai Kertas Selembar Tanpa Materai, Tetap Sah?

Ditulis 30 Mar 2026
5 Menit Baca
Tim Redaksi AwamHukum
Ilustrasi Perjanjian Tanpa Materai
Ilustrasi surat perjanjian utang piutang sederhana

Halo Sobat Awam Hukum! Mari kita luruskan sebuah mitos paling legendaris yang dipercaya oleh 90% masyarakat Indonesia: “Kalau bikin surat perjanjian atau kuitansi utang tapi nggak ditempel Materai 10.000, berarti suratnya NGGAK SAH di mata hukum!”

Coba ngaku, kamu pasti pernah panik malam-malam lari ke minimarket cuma buat nyari materai saat mau bikin surat perjanjian utang sama teman, kan? Atau mungkin ada teman yang nunggak utang lalu ngeles: “Surat utang kita kemarin kan nggak pakai materai, jadi batal demi hukum dong, aku nggak wajib bayar!”

Wah, kalau ada yang bilang begitu, tertawakan saja! Karena secara hukum perdata, pemahaman itu SALAH BESAR. Yuk, kita bedah aturan hukum tentang keabsahan perjanjian dan apa sebenarnya fungsi “kertas tempel mahal” bernama Materai itu.

1. Syarat Sahnya Perjanjian (Bukan Karena Materai!)

Untuk tahu apakah utang piutangmu sah atau tidak, kita harus merujuk pada “Kitab Suci” hukum perdata Indonesia, yaitu Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Pasal ini menyebutkan bahwa sebuah perjanjian dianggap SAH dan mengikat layaknya undang-undang jika memenuhi 4 syarat mutlak:

  1. Sepakat: Kedua belah pihak setuju tanpa ada paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
  2. Kecakapan: Keduanya sudah dewasa, sehat akal pikiran, dan tidak berada di bawah pengampuan.
  3. Suatu Hal Tertentu: Objek yang diperjanjikan jelas. (Misal: Pinjam uang Rp 10.000.000 dengan jatuh tempo bulan depan).
  4. Suatu Sebab yang Halal: Tujuannya tidak melanggar hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum. (Utang untuk modal usaha itu halal, utang untuk beli narkoba itu tidak halal).

Lihat kan? Di Pasal 1320 KUHPerdata, TIDAK ADA SATUPUN KATA “MATERAI” DITULIS! Bahkan, perjanjian utang yang dilakukan secara lisan (cuma ngomong mulut ke mulut tanpa kertas sama sekali) itu secara hukum SUDAH SAH asalkan ada saksi dan bukti transfer!

Apalagi kalau ditulis di atas kertas buku tulis biasa (kertas selembar) yang ditandatangani kedua belah pihak. Kertas itu sudah menjadi alat bukti tertulis yang kuat.

2. Terus, Apa Fungsi Asli Materai?

Kalau nggak bikin sah, terus kenapa negara repot-repot jualan Bea Meterai?

Jawabannya ada di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Fungsi meterai murni HANYA SEBAGAI PAJAK ATAS DOKUMEN.

Sama seperti kamu makan di restoran lalu dipungut PPN, negara juga memungut pajak (Pajak Dokumen) jika kamu membuat dokumen yang bersifat perdata (seperti surat perjanjian, kuitansi bernilai di atas Rp 5 juta, surat pernyataan, dll).

Menempelkan Materai Rp 10.000 dan menanda-tanganinya di atasnya hanyalah bukti bahwa kamu sudah membayar pajak dokumen tersebut kepada negara, BUKAN untuk mensahkan utangmu!

3. Gimana Kalau Surat Tanpa Materai Dibawa ke Pengadilan?

Nah, ini momen krusialnya. Surat perjanjian tanpa materaimu memang SAH untuk menagih utang ke temanmu.

TETAPI, jika temanmu bandel dan kamu membawa surat kertas selembar itu ke hadapan Hakim di Pengadilan Negeri (untuk pembuktian Gugatan Sederhana), Hakim akan berkata: “Surat ini sah secara perdata, TAPI belum bisa dipakai sebagai alat bukti di sidang karena pajaknya belum dibayar.”

Apakah gugatannya ditolak? TIDAK. Hakim hanya akan menyuruhmu melakukan prosedur “Pemeteraian Kemudian” (Nazegelen).

Cara Melakukan Nazegelen (Pemeteraian Kemudian)

Caranya gampang: Kamu cukup bawa surat kertas selembar tanpa materai itu ke Kantor Pos besar terdekat. Bilang ke petugas pos, “Mau Nazegelen dokumen buat pengadilan.” Petugas Pos akan menempelkan Materai Rp 10.000, lalu mengecapnya dengan stempel pos, dan kamu bayar denda administrasinya. Voila! Surat yang asalnya tanpa materai itu kini sempurna sebagai alat bukti di pengadilan!

4. Tips Bikin Perjanjian Utang “Kertas Selembar” yang Kuat

Daripada ribut cari materai, lebih baik fokus pada isi (materi) surat perjanjianmu. Kertas selembar akan sekuat baja jika mencantumkan hal-hal ini:

  1. Identitas Lengkap: Nama, NIK KTP, Alamat (Sesuai KTP) dari Pihak yang Meminjamkan (Kreditur) dan Pihak yang Berutang (Debitur).
  2. Nominal dan Cara Pencairan: Tulis angka utangnya (Misal: Rp 10.000.000) dan bukti pencairannya (Misal: ditransfer ke BCA nomor rekening xxx).
  3. Jatuh Tempo (Kapan Dibayar?): Ini yang paling penting. “Dibayar selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 2025.” Tanpa tenggat waktu, kamu akan susah menggugatnya dengan dalih wanprestasi.
  4. Tanda Tangan: Wajib ditandatangani kedua belah pihak. Jauh lebih bagus jika ada tanda tangan 2 orang saksi tambahan.

Kesimpulan

Sobat Awam Hukum, buang jauh-jauh mitos kuno bahwa “surat tanpa materai itu bodong/tidak sah”. Perjanjian utang piutangmu TETAP SAH DAN MENGIKAT secara hukum perdata, baik ditulis di kertas HVS, buku binder, maupun kertas minyak sekalipun, selama memenuhi syarat sepakat Pasal 1320 KUHPerdata.

Materai hanyalah pajak negara. Jika utangnya macet dan harus lapor pengadilan, kamu bisa menempelkan materai belakangan di Kantor Pos (Nazegelen). Jadi, kalau ada teman yang ngutang dan mau bikin perjanjian tapi nggak ada materai, hajar terus bikin suratnya, tanda tangan, lalu tagih sesuai tanggalnya!


Disclaimer: Artikel ini adalah panduan hukum perdata dasar. Untuk transaksi bernilai sangat besar (misalnya ratusan juta atau melibatkan jaminan tanah), sangat disarankan untuk menggunakan jasa Notaris untuk dibuatkan Akta Otentik demi kepastian hukum tingkat tinggi.

Bagikan Artikel:
LAYANAN PEMBUATAN DOKUMEN

Mau Bikin Perjanjian Utang yang Kuat?

Jangan sampai utang tidak bisa ditagih karena salah redaksi bahasa di surat. Konsultasikan draf perjanjian Anda atau gunakan jasa Tim Pengacara kami untuk menyusun dokumen hukum yang aman.

Tanya Pengacara Gratis!

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *