Debt Collector Tagih Utang ke Kantor/Atasan, Apa Sanksi untuk Pinjolnya? – AwamHukum.id

Debt Collector Tagih Utang ke Kantor/Atasan, Apa Sanksi untuk Pinjolnya?

Tim AwamHukum
Diterbitkan: 01 April 2026
4 Menit Baca
Bagikan:

Halo Sobat Awam Hukum! Dari semua trik licik yang digunakan penagih utang, ini adalah yang paling membuat korban mental breakdown: Debt Collector (DC) meneror tempat kerja!

Bayangkan, kamu sedang fokus kerja di kantor, tiba-tiba HRD atau bahkan Bos/Manajermu memanggilmu ke ruangan. Ternyata nomor telepon kantor ditelepon puluhan kali oleh DC. Bukan cuma menelepon meja receptionist, DC bahkan mengirim WhatsApp kepada atasanmu dengan kata-kata: “Tolong sampaikan ke karyawan Anda bernama A untuk bayar utang maling uang perusahaan kami!”

Akibatnya sangat fatal. Korban bukan cuma dipermalukan se-kantor, tapi banyak yang sampai diberi Surat Peringatan (SP), dipaksa resign, atau dipecat oleh perusahaannya karena dianggap mengganggu operasional kantor.

Apakah DC boleh melakukan “teror profesional” seperti ini? Dan apa sanksi bagi perusahaan Pinjol yang membiarkannya? Mari kita lawan praktik premanisme digital ini dengan aturan OJK!

1
Aturan OJK: Menagih ke Pihak Ketiga (Kantor) Itu HARAM!

Sobat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sadar betul betapa destruktifnya kelakuan para DC ini. Oleh karena itu, pada akhir 2023, OJK mengeluarkan “Aturan Sapu Jagat” untuk menertibkan Pinjol, yaitu melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023.

Dalam aturan ini, dibahas sangat detail soal Etika Penagihan. Coba kita bedah pelarangannya:

  • 1
    Dilarang Menagih Kepada Pihak Selain Debitur!

    DC murni hanya boleh menagih utang kepada pihak yang meminjam (orang yang tanda tangan di aplikasi).

  • 2
    Bagaimana dengan Kontak Darurat (Emergency Contact)?

    Saat daftar Pinjol, kamu memang mencantumkan kontak teman/kantor. TAPI, OJK mengatur bahwa kontak darurat HANYA BOLEH DITELEPON UNTUK MENGKONFIRMASI KEBERADAAN DEBITUR, BUKAN untuk ditagih, dimaki, atau disuruh menalangi utang!

Artinya: Ketika DC menelepon nomer Hunting Kantormu, atau menge-chat HRD/Atasanmu sambil menceritakan besaran tagihan utangmu, si DC dan perusahaan Pinjolnya telah MELANGGAR ATURAN RESMI OJK.

2
Pelanggaran UU Pelindungan Data Pribadi (PDP)

Selain melanggar kode etik OJK, DC yang membeberkan utangmu ke atasan/kantor juga menabrak hukum pidana!

Utang adalah informasi finansial yang bersifat rahasia (Privasi). Ketika DC menceritakan aib keuanganmu kepada orang lain di kantor (HRD/Bos/Teman Kerja) tanpa izinmu, ia telah melanggar Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Ancaman Pidana untuk DC

Mengungkapkan data pribadi keuangan seseorang secara melawan hukum bisa diancam pidana penjara maksimal 4 tahun (Pasal 67 UU PDP).

Jika disertakan dengan makian atau ancaman di grup kantor, bisa ditambah dengan Pasal 27A UU ITE (Pencemaran Nama Baik).

3
Sanksi Berat untuk Perusahaan Pinjol (Penyelenggara)

“Tapi kan yang salah DC-nya, bukan perusahaannya?”

Salah besar! Menurut aturan OJK, Perusahaan Pinjol (Fintech P2P Lending) bertanggung jawab penuh 100% atas kelakuan semua agen penagih utang yang bekerja untuk mereka, baik DC internal maupun DC outsourcing (pihak ketiga).

Jika terbukti DC mereka meneror kantor, OJK bisa menjatuhkan sanksi administratif berjenjang kepada aplikasi Pinjol tersebut:

  • Tingkat 1: Peringatan tertulis keras.
  • Tingkat 2: Pembatasan kegiatan usaha (tidak boleh menyalurkan pinjaman baru).
  • Tingkat 3 (Terberat): Pencabutan Izin Usaha! (Aplikasi diblokir dan dilarang beroperasi selamanya di Indonesia).

Selain itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga akan memasukkan nama DC nakal tersebut ke dalam Daftar Hitam (Blacklist), sehingga si DC tidak bisa bekerja di pinjol mana pun seumur hidup.

4
Cara Melawan Jika DC Sudah Meneror Kantor

Jangan pasrah dan jangan resign! Lakukan 3 langkah serangan balik ini:

1. Amankan Posisi di Kantor (Jujur ke HRD/Atasan)

Ini paling penting. Sebelum DC merusak reputasimu, proaktiflah lapor ke HRD. Bilang: “Pak/Bu, data saya sedang diretas/saya sedang bermasalah dengan aplikasi Pinjaman Online. Jika ada telepon yang mengatasnamakan penagih, mohon dimatikan saja dan blokir karena mereka melanggar hukum.” HRD yang melek hukum pasti akan melindungimu.

2. Kumpulkan Bukti Teror

Minta pihak receptionist atau HRD untuk merekam pembicaraan telepon dari DC, atau berikan screenshot chat WhatsApp DC yang mengancam atasanmu.

3. Lapor Langsung ke OJK & AFPI

  • Kirim email ke konsumen@ojk.go.id atau via WhatsApp 081-157-157-157. Lampirkan bukti screenshot, nomor telepon DC, dan nama aplikasi Pinjol yang bersangkutan.
  • Ajukan pengaduan juga ke website AFPI (afpi.or.id) di menu pengaduan Jendela (Jendela AFPI).

Kesimpulan

Sobat Awam Hukum, penagihan di tempat kerja atau kepada rekan kerja adalah bentuk “teror psikologis” ilegal yang secara tegas diharamkan oleh OJK dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Kamu meminjam atas nama pribadi, bukan atas nama perusahaan kantormu! Jika Pinjol (terutama pinjol legal OJK) melakukan ini, segera kumpulkan bukti dan laporkan mereka. OJK tidak akan segan mencabut izin operasi perusahaan yang DC-nya bergaya ala preman jalanan!

Disclaimer

Artikel ini fokus pada aturan penagihan Pinjaman Online Legal (berizin OJK). Untuk Pinjol Ilegal, mereka tidak tunduk pada aturan OJK, sehingga penanganan utamanya harus diarahkan ke Kepolisian atas dasar pelanggaran UU ITE dan UU PDP.

#TerorDC #PinjolLegal #AturanOJK #UUPDP #AFPI
BANTUAN HUKUM TEROR KANTOR

Kantor Anda Diteror Pinjol?

Jangan sampai Anda dipecat! Tim Pengacara kami siap mendampingi Anda membuat somasi resmi kepada pihak aplikasi Pinjol dan laporan ke OJK untuk segera menghentikan teror ke perusahaan Anda.

Tanya Pengacara Gratis!

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *