Menggunakan Data KTP Orang Lain untuk Daftar Pinjol, Apa Hukumannya? – AwamHukum.id
Pidana & ITE 31 Mar 2026 6 Min Baca

Menggunakan Data KTP Orang Lain untuk Daftar Pinjol, Apa Hukumannya?

AH

Tim Redaksi AwamHukum

Ditinjau oleh Praktisi Hukum Siber (Cyber Law)

Ilustrasi Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol

Halo Sobat Awam Hukum! Siapa di sini yang pernah dimintai tolong teman dengan alasan: “Bro, minjem foto KTP sama selfie muka bentar dong, buat syarat lamar kerja / verifikasi akun game.”?

Lalu beberapa bulan kemudian, tiba-tiba nomormu diteror oleh puluhan Debt Collector (DC) yang menagih utang jutaan rupiah. Usut punya usut, ternyata temanmu yang super “baik” itu menggunakan KTP dan wajahmu untuk mencairkan uang di aplikasi Pinjaman Online (Pinjol)!

Kasus pencurian identitas (Identity Theft) untuk pendaftaran pinjol ini sudah sangat meresahkan. Korban yang tidak tahu apa-apa harus menanggung utang, namanya di-blacklist oleh OJK (SLIK/BI Checking jelek), dan diintimidasi penagih utang setiap hari.

Banyak pelaku yang berpikir ini cuma urusan perdata atau “pinjam nama doang”. Jangan salah, ini adalah kejahatan siber tingkat tinggi! Mari kita bedah jeratan hukum yang bisa membikin si pelaku membusuk di penjara.

1. Jerat Utama: UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)

Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berisi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan foto wajah adalah Data Pribadi yang sangat sensitif.

Dengan disahkannya Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), negara memberikan pelindung baja untuk data-datamu. Pelaku yang menggunakan KTP-mu secara diam-diam untuk daftar pinjol menabrak Pasal 65 ayat (1) dan (3) UU PDP:

  • “Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi… dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri.”
  • “Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.”

Hukumannya bikin merinding! Pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 Miliar! (Pasal 67 UU PDP).

2. Jerat Lanjutan: UU ITE (Manipulasi Data Digital)

Pendaftaran Pinjol itu dilakukan secara digital (elektronik). Pelaku biasanya memalsukan data saat mendaftar, seperti mengganti nomor telepon darurat atau merekayasa foto agar sistem Artificial Intelligence (AI) aplikasi Pinjol menyetujui peminjaman.

Di sinilah Undang-Undang ITE (Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat 1) bermain.

Bunyinya melarang seseorang melakukan manipulasi, penciptaan, atau pengubahan Informasi Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik (seolah-olah yang mendaftar benar-benar adalah kamu).

Ancaman pidana memanipulasi identitas digital di UU ITE sangat ekstrem: Penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 Miliar!

3. Jerat Klasik: Pasal Penipuan (KUHP Baru)

Selain UU PDP dan UU ITE, polisi juga bisa mengenakan pasal pidana konvensional. Dulu dikenal sebagai Pasal 378 KUHP, kini tindak pidana Penipuan tersebut telah diatur dengan tegas dalam Pasal 492 KUHP Baru (Undang-Undang No. 1 Tahun 2023).

Kenapa penipuan? Karena pelaku menggunakan identitas palsu (KTP-mu) untuk membujuk dan mengelabui pihak perusahaan Pinjol (kreditur) agar mereka mau menyerahkan/mencairkan sejumlah uang kepadanya. Ancaman pidana penipuan ini adalah maksimal 4 tahun penjara.

4. Saya Korbannya, Apa yang Harus Saya Lakukan?

JANGAN PERNAH MEMBAYAR CICILANNYA!

Membayar sepeser pun berarti kamu secara hukum mengakui bahwa utang itu adalah milikmu. Lakukan 4 langkah tegas ini:

1. Klarifikasi ke Pihak Pinjol

Segera telepon Call Center resmi Pinjol tersebut (jika legal OJK). Sampaikan bahwa datamu telah dicuri. Minta mereka menelusuri ke rekening mana uang tersebut dicairkan (biasanya pelaku menggunakan dompet digital atau rekening atas namanya sendiri, bukan namamu). Aliran dana inilah bukti utamanya!

2. Lapor ke OJK

Laporkan kejadian ini ke OJK (Kontak 157) beserta bukti bahwa datamu disalahgunakan, agar kamu bisa membersihkan nama dari catatan SLIK OJK (dulu bernama BI Checking).

3. Lapor Polisi (SPKT)

Datanglah ke Polres/Polda bagian Cyber Crime. Buat laporan dugaan pencurian data pribadi (UU PDP) dan Manipulasi Data (UU ITE). Sebutkan nama temanmu sebagai terlapor. Bawa bukti chat saat ia meminjam KTP-mu, atau bukti ancaman DC Pinjol.

4. Abaikan Penagih Ilegal

Jika pinjolnya ilegal, mereka tidak tunduk pada aturan OJK. Blokir saja semua nomor Debt Collector tersebut. Jika mereka datang ke rumah, tunjukkan Surat Laporan Kepolisianmu dan usir mereka, karena secara hukum kamu bukanlah pihak yang menandatangani perjanjian kredit tersebut!

Kesimpulan

Sobat Awam Hukum, KTP bukanlah kartu diskon minimarket yang bisa dipinjam-pinjamkan! KTP adalah kunci brankas identitas digitalmu di era modern.

Menggunakan KTP orang lain tanpa izin untuk mencairkan utang Pinjol adalah Kejahatan Pencurian Identitas (Identity Theft) yang diancam pidana belasan tahun melalui kombinasi UU PDP, UU ITE, dan KUHP Baru. Jika kamu jadi korbannya, jadilah korban yang “galak” secara hukum. Seret pelakunya ke kantor polisi dan jangan biarkan ia hidup tenang memakai uang atas penderitaanmu!


Disclaimer: Artikel ini bertujuan untuk edukasi. Kasus pencurian data untuk pinjol ilegal sering kali melibatkan sindikat luar negeri. Namun jika pelakunya adalah orang terdekat Anda (teman/saudara), penegakan hukum melalui UU PDP sangat bisa dilakukan oleh Kepolisian RI.

Artikel Terkait Pidana & ITE

PENDAMPINGAN KASUS PIDANA & PINJOL

Data Anda Disalahgunakan untuk Pinjol?

Jangan bayar utang yang tidak Anda ajukan! Segera kumpulkan bukti chat dan hubungi tim Ahli Hukum Siber kami untuk panduan pelaporan ke Polisi dan OJK secara rahasia.

Chat Ahli Kejahatan Siber

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *