Polisi Main Hakim Sendiri atau Salah Tangkap, Warga Bisa Praperadilan!
Tim Redaksi AwamHukum
Ditinjau oleh Ahli Hukum Acara Pidana
Halo Sobat Awam Hukum! Penegakan hukum memang harus tegas, tapi tidak boleh menabrak aturan. Beberapa waktu lalu, seluruh Indonesia digegerkan oleh kasus viral pembebasan Pegi Setiawan, yang sebelumnya ditangkap oleh Polda Jawa Barat atas tuduhan pembunuhan dalam kasus Vina Cirebon.
Kenapa Pegi bisa bebas padahal polisi sudah yakin ia adalah tersangkanya? Jawabannya ada pada satu “senjata ampuh” milik warga sipil yang disebut PRAPERADILAN. Hakim Praperadilan memvonis bahwa penetapan tersangka oleh polisi terhadap Pegi adalah Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum.
Kasus salah tangkap atau penetapan tersangka yang sembrono tidak hanya terjadi sekali dua kali. Ingat sejarah kelam kasus Sengkon dan Karta yang dipenjara bertahun-tahun untuk kejahatan yang sama sekali tidak mereka lakukan!
Jadi, kalau suatu hari (amit-amit) kamu atau keluargamu tiba-tiba ditangkap polisi tanpa bukti yang jelas, jangan pasrah! Hukum acara pidana kita memberikan ruang bagi warga untuk menggugat polisi. Mari kita pelajari mekanismenya secara mendalam, termasuk relevansinya di era KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
1. Apa Itu Praperadilan?
Sobat Awam Hukum, aparat kepolisian dibekali wewenang besar oleh negara: bisa menangkap, menahan, menyita, dan menetapkan seseorang jadi tersangka. Wewenang besar ini rawan penyalahgunaan (abuse of power).
Meskipun saat ini kita sudah menyambut berlakunya KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang mengatur tentang tindak pidananya (hukum materiil), namun untuk urusan “bagaimana cara aparat menindak kejahatan tersebut”, kita masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Untuk mencegah polisi bertindak sewenang-wenang, KUHAP Pasal 77-83 menciptakan mekanisme kontrol yang disebut Praperadilan.
PENTING DIPAHAMI:
Praperadilan BUKAN untuk mengadili apakah kamu bersalah atau tidak melakukan kejahatan (itu urusan sidang utama). Praperadilan adalah sidang cepat untuk menguji: Apakah prosedur kepolisian saat menangkap atau menahanmu sudah sah dan sesuai hukum?
2. Apa Saja yang Bisa Digugat Lewat Praperadilan?
Tidak semua hal bisa dibawa ke meja Praperadilan. Objek yang bisa kamu gugat terhadap aparat kepolisian/kejaksaan meliputi:
1. Sah/Tidaknya Penangkapan
Apakah polisi membawa Surat Perintah Penangkapan? Apakah mereka menangkap orang yang salah?
2. Sah/Tidaknya Penahanan
Apakah alasan penahanan kuat? Apakah masa penahanan sudah kedaluwarsa tapi kamu belum dilepas?
3. Sah/Tidaknya Penghentian (SP3)
Kamu lapor kasus, lalu polisi tiba-tiba menghentikan kasus (SP3) secara sepihak padahal buktimu kuat. Kamu bisa praperadilankan polisi agar kasus dibuka lagi.
4. Penetapan Tersangka
(Berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014). Polisi tidak boleh menetapkan seseorang jadi tersangka tanpa minimal 2 (dua) alat bukti yang sah! (Ini yang dipakai Pegi Setiawan).
3. Syarat dan Alur Menggugat Praperadilan
Jika kamu merasa dikriminalisasi oleh aparat (baik menggunakan pasal di KUHP Lama maupun KUHP Baru), ini adalah langkah-langkah action plan-nya:
- Gunakan Jasa Advokat (Pengacara): Praperadilan itu perang dokumen dan argumen hukum melawan tim bidang hukum (Bidkum) kepolisian. Orang awam akan sangat kesulitan maju sendirian. Gandeng lawyer yang paham hukum acara pidana.
- Daftarkan ke Pengadilan Negeri: Ajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri di wilayah tempat kepolisian/kejaksaan itu berada (Misal: Ditangkap Polres Jaksel, maka gugat ke PN Jakarta Selatan).
- Proses Sidang Super Cepat (7 Hari): Hukum mewajibkan Praperadilan diselesaikan dengan sangat cepat. Sidangnya maraton setiap hari. Selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah sidang pertama, Hakim Praperadilan WAJIB menjatuhkan putusan!
- BATAL JIKA SIDANG UTAMA DIMULAI: Gugatan Praperadilanmu akan otomatis Gugur/Batal jika berkas perkaramu sudah keburu disidangkan di pokok perkara oleh majelis hakim utama. Jadi, Praperadilan harus diajukan secepat kilat saat masih proses penyidikan!
4. Hak Ganti Kerugian dan Rehabilitasi Nama Baik
Bagaimana jika Hakim Praperadilan memenangkanmu dan menyatakan bahwa polisi salah tangkap? Hakim akan mengetuk palu yang memerintahkan polisi untuk melepaskanmu dari tahanan saat itu juga.
Tapi penderitaanmu yang terlanjur dikurung berminggu-minggu dan malu diomongin tetangga gimana?
Tenang, Pasal 95 KUHAP memberikan hak kepadamu untuk menuntut Ganti Kerugian dan Rehabilitasi.
-
Ganti Kerugian Finansial
Kamu bisa menuntut kompensasi berupa uang dari negara (melalui Kementerian Keuangan) atas penangkapan yang tidak sah. Sesuai PP No. 92 Tahun 2015, besaran ganti rugi salah tangkap berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 100.000.000.
-
Rehabilitasi Nama Baik
Pemulihan hak, kedudukan, martabat, dan kehormatanmu. Nama baikmu harus dibersihkan melalui pengumuman, dan jika kamu dipecat dari kerjaan karena ditangkap polisi, surat rehabilitasi ini sangat berguna untuk membersihkan catatan kriminalmu.
Kesimpulan
Seragam polisi dan senjata bukanlah alat untuk menghakimi warga tanpa bukti. Keadilan harus berjalan sesuai rel prosedural yang diatur undang-undang (Due Process of Law).
Mekanisme Praperadilan adalah “rem darurat” yang disediakan negara agar warga sipil bisa melawan kecongkakan oknum aparat yang asal tangkap atau asal menetapkan tersangka. Jika kamu punya cukup bukti bahwa prosedurnya cacat, beranikan diri menggugat ke Pengadilan Negeri dan kembalikan kebebasanmu!
Disclaimer: Artikel ini bertujuan untuk edukasi mengenai perlindungan prosedural dalam KUHAP yang berjalan beriringan dengan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Mengajukan praperadilan membutuhkan analisis berkas yang sangat jeli dan spesifik. Konsultasikan segera dengan Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) jika Anda menghadapi persoalan penetapan tersangka yang janggal.
Artikel Terkait
Keluarga Anda Ditangkap Tanpa Bukti?
Waktu sangat berharga sebelum sidang utama dimulai! Segera konsultasikan kejanggalan prosedur kepolisian dengan tim Advokat kami untuk langkah Praperadilan.