Ancaman Hukuman untuk Tindak Pidana Body Shaming di Internet – AwamHukum.id

Ancaman Hukuman untuk Tindak Pidana Body Shaming di Internet

AH
Tim Redaksi AwamHukum
Diperbarui: 26 Maret 2026
Estimasi baca: 5 menit
Ilustrasi Hukum Body Shaming di Internet

Halo Sobat Awam Hukum! Kalau kita scrolling kolom komentar di Instagram atau TikTok artis (atau bahkan orang biasa), kita pasti sering menemui komentar jahat soal fisik.

Mulai dari “Kok makin gendut sih kayak gajah”, “Kulitnya kok gelap banget sekarang”, atau “Idung lo operasi ya kok miring”.

Praktik mengolok-olok fisik ini dikenal di seluruh dunia dengan sebutan Body Shaming. Celakanya, banyak netizen +62 yang merasa ini adalah hal normal berkedok “candaan” (dark jokes) atau sekadar “mengingatkan demi kebaikan”.

Ingat kasus viral beberapa waktu lalu saat seorang selebriti senior (Dian Nitami) dihina bentuk hidungnya oleh netizen? Artis tersebut tidak terima dan langsung membawa kasusnya ke polisi! Pelakunya pun tertangkap dan menangis minta maaf di kantor polisi.

Jadi, jangan anggap remeh! Mengolok-olok fisik seseorang di internet adalah kejahatan verbal yang diatur tegas dalam Undang-Undang. Mari kita bedah ancaman penjaranya!

1. Body Shaming = Penghinaan (Pasal 315 KUHP)

Secara ilmu hukum pidana, body shaming masuk dalam kategori delik Penghinaan Ringan.

Jika kamu mengejek fisik seseorang di dunia nyata (bertemu langsung face-to-face dan mengata-ngatai fisiknya di depan umum), pelaku bisa dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 315 KUHP

“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran… diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu.”

Nah, itu kalau penghinaan fisiknya dilakukan di dunia nyata. Bagaimana kalau dilakukan di dunia maya (Internet/Sosmed)? Ancamannya jauh lebih ngeri!

2. Jeratan Pasal UU ITE untuk Body Shaming Siber

Jika body shaming dilakukan melalui media sosial (Instagram, TikTok, X, Grup WA), maka hukum yang berlaku adalah UU khusus atau Lex Specialis, yaitu Undang-Undang ITE.

Pelaku body shaming siber bisa dijerat dengan dua pasal ini, tergantung tingkat keparahannya:

1. Pasal 27A UU ITE (Revisi 2024)

Tentang Penyerangan Kehormatan/Pencemaran Nama Baik.

Jika ejekan fisik itu mengandung tuduhan palsu yang menjatuhkan harkat martabat.
Ancaman: 2 Tahun Penjara.

2. Pasal 29 UU ITE (Cyberbullying Ekstrem)

Jika body shaming itu dilakukan secara terus-menerus (cyberbullying) dengan kalimat ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik… yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”

Hukuman: Maksimal 4 Tahun Penjara dan/atau Denda Rp 750 Juta!

3. “Ah, Kan Cuma Bercanda!” (Apakah Bisa Bebas?)

Banyak pelaku body shaming yang pada akhirnya ditangkap polisi lalu menangis dan memakai tameng sakti: “Saya kan cuma bercanda Pak Polisi, itu dark jokes aja, korbannya aja yang baperan.”

Mitos Hukum

“Bercanda” Bukanlah Alasan Pemaaf!

Sobat Awam Hukum, dalam ranah hukum pidana, “Bercanda” BUKANLAH ALASAN PEMAAF ataupun ALASAN PEMBENAR untuk menghapus suatu tindak pidana.

Selama unsur kesengajaan (dolus) terpenuhi—kamu sadar mengetik dan memposting komentar itu—dan yang terpenting: Korban merasa terhina, nama baiknya tercemar, dan mengalami trauma psikologis, maka polisi wajib memproses laporan tersebut.

Catatan: Ingat, penghinaan dan pencemaran nama baik adalah Delik Aduan. Polisi tidak akan menangkap pem-bully jika korbannya tidak melapor secara pribadi. Oleh karena itu, hukuman bagi pelaku sangat bergantung pada apakah korban mau memaafkan atau ngotot melanjutkan kasusnya ke meja hijau.

4. Tips Hukum Jika Kamu Menjadi Korban Body Shaming

Jika kamu terus-menerus diserang secara verbal terkait fisikmu di internet, jangan hanya insecure dan menangis mengurung diri di kamar. Kamu punya hak untuk melawan secara hukum! Lakukan 3 hal krusial ini:

1
Jangan Hapus Komentar, Screenshot!

Ini adalah bukti utama. Screenshot (tangkap layar) semua komentar, DM, atau postingan pelaku yang menghina fisikmu. Pastikan username dan URL profil pelaku terlihat sangat jelas.

2
Minta Bantuan Psikiater (Visum Psikiatrikum)

Ini langkah mematikan! Jika body shaming itu membuatmu stres berat, depresi, tidak mau keluar rumah, atau bahkan punya pikiran mengakhiri hidup, pergilah ke Dokter Spesialis Kejiwaan. Minta surat keterangan medis (Visum Psikiatrikum) bahwa kamu mengalami trauma berat akibat cyberbullying. Ini akan menjadi alat bukti pemberat yang sangat fatal bagi pelaku di pengadilan!

3
Lapor ke Siber Polri

Bawa semua bukti screenshot cetak dan rekam medismu ke Unit Cyber Crime di SPKT Polda atau Polres terdekat. Bukti sudah lengkap, polisi bisa langsung melacak IP Address pelaku!


Kesimpulan

Lidah memang tak bertulang, begitu juga jari-jemari yang mengetik bebas di atas keyboard. Tapi di negara hukum seperti Indonesia, setiap kata ejekan fisik yang merendahkan martabat orang lain punya konsekuensi yuridis yang nyata.

Body shaming di internet bukanlah candaan, melainkan kejahatan siber yang bisa menjerat pelakunya dengan Pasal 27A atau Pasal 29 UU ITE dengan ancaman bui 2 hingga 4 tahun.

Mulai sekarang, belajarlah untuk memuji atau cukup diam. Menghina fisik orang lain tidak membuatmu terlihat lebih keren, tapi hanya mendekatkanmu pada jeruji sel tahanan!

Disclaimer: Artikel ini bersifat edukasi hukum umum tentang kejahatan siber. Kasus penghinaan dan body shaming bergantung penuh pada penilaian subjektif korban (delik aduan) serta proses pembuktian unsur pidana oleh penyidik kepolisian. Jika Anda mengalami depresi berat, segera cari bantuan tenaga profesional medis atau psikolog terdekat.
Bagikan artikel ini agar jari netizen lebih terkontrol:
PENDAMPINGAN KASUS SIBER (ITE)

Menjadi Korban Cyberbullying?

Jika Anda mengalami depresi karena serangan body shaming dan ingin membawa pelaku ke jalur hukum agar jera, konsultasikan strategi pelaporan dan pencarian bukti Anda bersama tim pengacara ahli kami secara rahasia.

Tanya Pengacara Gratis!

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *