Syarat Sah dan Biaya Membuat Perjanjian Pranikah (Prenup) – AwamHukum.id

Syarat Sah dan Biaya Membuat Perjanjian Pranikah (Prenup)

AH
Tim Redaksi AwamHukum
Diperbarui: 25 Maret 2026
Estimasi baca: 5 menit
Ilustrasi Perjanjian Pranikah atau Prenup

Halo Sobat Awam Hukum! Dulu, kalau ada pasangan yang mau menikah terus ngomongin Perjanjian Pranikah atau Prenup, pasti langsung di-julidin: “Ih, belum juga nikah udah mikirin cerai dan bagi-bagi harta!”

Padahal, anggapan itu sangat keliru! Di era modern yang serba dinamis ini, Prenup (Perjanjian Kawin) bukan lagi monopoli artis, konglomerat, atau ekspatriat saja. Karyawan biasa, pengusaha startup, hingga pekerja lepas (freelancer) kini mulai sadar akan pentingnya perjanjian ini.

Tujuannya bukan untuk bersiap cerai, tapi justru untuk melindungi finansial keluarga jika kelak terjadi badai, seperti salah satu pihak terjerat utang atau pailit/bangkrut.

Nah, buat kamu yang berencana menikah dalam waktu dekat (atau bahkan yang sudah menikah), yuk kita bahas tuntas syarat sah, cara membuat, hingga rincian biaya pembuatan Perjanjian Pranikah ini!

1. Apa Itu Perjanjian Kawin (Prenup) dan Kenapa Kamu Butuh?

Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Pasal 29), Perjanjian Perkawinan didefinisikan sebagai perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, yang isinya mengatur harta benda dalam perkawinan.

Secara default (hukum bawaan), saat kamu menikah, semua harta dan utang yang didapat selama pernikahan akan menyatu menjadi Harta Bersama (Gono-gini). Nah, Prenup ini berfungsi untuk memisahkan harta tersebut. Apa saja untungnya?

  • Melindungi dari Utang Pasangan

    Jika suamimu (amit-amit) usahanya bangkrut dan dikejar debt collector atau bank, rumah dan aset atas namamu tidak bisa disita, karena secara hukum harta kalian terpisah.

  • Melindungi Aset Bisnis

    Jika kamu punya bisnis bersama teman (PT/CV), kepemilikan sahammu tidak akan direcoki oleh urusan gono-gini keluarga jika terjadi perceraian.

  • Bebas Jual Beli Aset

    Kalau harta terpisah, kamu bisa bebas menjual rumah atau mobil atas namamu tanpa perlu tanda tangan “persetujuan suami/istri”.

  • WNI Menikah dengan WNA (Bule)

    WNI yang menikah dengan WNA WAJIB punya prenup pisah harta. Kalau tidak, si WNI akan kehilangan Hak Milik atas tanah di Indonesia (karena WNA tidak boleh punya tanah Hak Milik, dan harta yang bercampur membuat WNI ikut terkena larangan tersebut).

2. Sudah Terlanjur Menikah? Tenang, Ada “Postnup”!

Ini kabar gembira yang belum banyak orang tahu! Dulu, Prenup mutlak hanya bisa dibuat sebelum janji suci diucapkan. Kalau sudah telat ya hangus kesempatannya.

Putusan MK Membawa Angin Segar

Berkat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 69/PUU-XIII/2015, Perjanjian Kawin sekarang bisa dibuat KAPAN SAJA selama dalam ikatan perkawinan. Istilah kerennya adalah Postnuptial Agreement (Postnup).

Jadi, bagi Sobat Awam Hukum yang sudah menikah 5 tahun atau 10 tahun dan baru sadar butuh pisah harta demi kelancaran bisnis, kalian masih bisa datang ke Notaris sekarang juga!

3. Syarat dan Prosedur Membuat Perjanjian Kawin

Bikin Prenup itu nggak bisa cuma pakai kertas selembar dan meterai doang ya! Harus sah secara hukum negara. Ini langkah-langkahnya:

1 Siapkan Dokumen Persyaratan

Baik untuk calon pengantin maupun yang sudah menikah, dokumen yang harus dibawa ke Notaris kurang lebih sama:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) calon suami dan calon istri.
  • Fotokopi Akta Kelahiran kedua belah pihak.
  • Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan (Khusus untuk yang membuat Postnup).
  • Daftar inventaris harta bawaan masing-masing saat ini (opsional, tapi disarankan).

2 Datang ke Notaris (Diskusi Draf)

Perjanjian Kawin WAJIB dibuat dalam bentuk Akta Notaris. Kamu dan pasangan datang ke Notaris terdekat. Ceritakan apa saja poin yang mau disepakati.

Biasanya isinya meliputi: Pemisahan harta sepenuhnya, pemisahan utang, tapi tetap mencantumkan klausul bahwa “biaya pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga tetap menjadi tanggung jawab bersama/suami.”

3 Pengesahan di KUA/Disdukcapil (Paling Sering Lupa!)

Banyak orang mengira urusan selesai di Notaris. SALAH BESAR! Akta Notaris itu baru mengikat kamu dan pasanganmu saja. Agar perjanjian itu diakui oleh pihak ketiga (misalnya Bank, BPN, atau Pengadilan), akta tersebut wajib didaftarkan/dicatatkan.

  • Bagi yang beragama Islam: Bawa Akta Notaris tersebut ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat kalian menikah. Nanti petugas KUA akan memberikan stempel/anotasi di Buku Nikah kalian yang menyatakan bahwa kalian memiliki Perjanjian Kawin.
  • Bagi Non-Muslim: Bawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk dicatatkan dalam register Akta Perkawinan.

4. Berapa Biaya Membuat Perjanjian Pranikah?

Soal biaya, sering kali jadi momok karena dianggap “pasti mahal banget karena pakai Notaris”. Kenyataannya, biayanya sangat bervariasi! Tidak ada tarif baku dari pemerintah karena ini masuk ranah honorarium jasa hukum profesional (Notaris). Namun, estimasi biayanya dipengaruhi oleh dua hal: kerumitan isi perjanjian dan lokasi kantor Notaris.

  • Biaya Jasa Notaris: Untuk draf standar (pemisahan harta murni), biayanya berkisar antara Rp 1.500.000 hingga Rp 5.000.000. Namun, di kota-kota besar seperti Jakarta, kantor notaris papan atas bisa mematok tarif Rp 10 juta hingga belasan juta, terutama jika melibatkan aset bisnis yang sangat kompleks (saham, aset luar negeri, dll).

  • Biaya Pencatatan KUA/Dukcapil: Secara resmi, pencatatan di KUA atau Dukcapil ini biasanya gratis atau hanya dikenakan biaya administrasi resmi yang sangat murah (tidak sampai ratusan ribu).

Tips Awam Hukum:

Coba telepon 3-5 kantor Notaris di sekitar tempat tinggalmu untuk membandingkan harga. Jangan sungkan menawar, karena ini adalah jasa custom hukum perdata.


Kesimpulan

Membuat Perjanjian Pranikah (Prenup) atau Perjanjian Pascanikah (Postnup) adalah bentuk literasi finansial tertinggi bagi pasangan modern. Ini bukan tanda tidak cinta, melainkan bentuk cinta yang rasional untuk melindungi masa depan anak dan istri dari risiko kebangkrutan atau utang usaha di masa depan.

Pastikan kalian membuatnya di Notaris dan — ini yang terpenting — jangan lupa mendaftarkannya ke KUA atau Disdukcapil agar kebal hukum terhadap penagih utang atau pihak ketiga lainnya!

Disclaimer: Artikel ini bertujuan untuk edukasi dan panduan umum. Praktik pendaftaran di Disdukcapil/KUA tiap daerah mungkin memiliki sedikit perbedaan SOP. Silakan berkonsultasi langsung dengan Notaris pilihan Anda.
Bagikan artikel ini:
PENDAMPINGAN KHUSUS KELUARGA

Butuh Kepastian Hukum Segera?

Jika Anda sedang merencanakan pembuatan Perjanjian Pranikah/Pascanikah dan butuh panduan untuk merumuskan draf klausul yang tepat, konsultasikan segera bersama tim pengacara kami.

Tanya Pengacara Gratis!

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *